Terkait keterlibatan sang abang yang ikut menggunakan pukat tenk, Ijon cukup terkejut, karena dirinya cukup lama tidak ada turun kelaut dikarena kesibukan akhir tahun. “Saya terkejut juga, kok Hasan ikut main pukat tenk sama Andi dan Jonatan. Nanti saya coba koordinasi abang saya (Hasan,red),” paparnya.
Untuk diketahui, surat perjanjian antara HNSI Rohil dan HNSI Tanjung Balai, dibuat disaksikan pihak Kementrian Perikanan dan Kelautan, diruangan Deputi Dirjen Perikanan di Jakarta. Surat perjanjian tersebut masih tersimpan dengan baik dikantor HNSI Rohil.
Respon Salah Satu Penggerak Pukat…
Ditempat terpisah, Jonatan di konfirmasi via selulernyan mengatakan, dirinya bersama Andi dan Hasan telah memiliki surat izin dari UPT Perikanan perwakilan Provinsi Riau, untuk mengoprasikan Kapal tersebut serta menggunakan alat tangkap pukat tenk atau salome.
Lanjutnya, ia dan kedua rekannya telah mengikuti prosedur yang berlaku sesuai Undang-Undang Perikanan KP Nomor 36 Tahun 2023. Saat itu, Jonatan dengan sangat yakin menjawab beberapa pertanyaan.
“Kita sudah ikut aturan undang-undang itu. Kita bekerja cari makan, kapal dan pukat tenk kita sudah punya izin. Saya juga sudah koordinasi sama orang Polda Riau, kalau ada apa-apa saya akan lapor ke Polda,” kata Jonatan, penggegas akrivitas pukat tenk, warga keturun (Imigran Cina), Sabtu (29/12), via selulernya.
Untuk diketahui bersama, hasil dari penelusuran laman Kemen Perikanan dinomor tersebut diatas bukanlah Undang-Undang Perikanan, melainkan sebuah Permen Perikanan KP Nomor 36 Tahun 2023.