Kasus pembunuhan berencana Antonius Tanjung yang digelar dalam beberapa sidangtelah sampai pada putusan akhir, Majelis Hakim dipimpin Ketua Dr Sutarno Sh Mh, berdasarkan barang bukti menyakini Antonius Tanjung bersalah.
UJUNGTANJUNG – Pengadilan Negri Kabupaten Rokan Hilir (PN Rohil) kembali menggelar sidang dengan agenda putusan terkait kasus pembunuhan oleh terdakwa Antonius Tanjung. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, terdakwa terbukti melakukan tindak Kekerasan-Pembunuhan.
Terdakwa melanggar pasal 338 dan padal 351 KUHP, dengan unsur sengaja merampas nyawa orang lain atau tindak pidana pembunuhan.
Barang bukti (BB) yang di miliki terdakwa yaitu satu (1) unit Hp merek Samsung dan satu (1) bilah parang pendek warna merah muda.
Dalam sidangan sebelumnya berdasarkan keterangan saksi yakni, Siti Nurbaya Tamba dan saksi Sudung Tamba, terdakwa mengakui perbuatannya. Yang memberatkan terdakwa melakukan pembunuhan secara sadis dan terencana.
Dalam putusannya Majelis Hakim di pimpin oleh Ketua Dr Sutarno Sh Mh dan Hakim anggota Sapperijanto Sh dan Krimson Situmorang Sh serta disaksikan Penasehat Hukum Terdakwa Antonius Tanjung Purwanta Mardiana Sh Mh, memutuskan terdakwa Antonius Tanjung dijatuhi hukuman sepuluh (10) Tahun penjara.
Laporan: octo
Redaktur: mamad