ROKANHILIR – Sekian lama menanti, akhirnya Pemkab Rokan Hilir (Rohil) telah menerima kesepakatan tapal batas antara Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Bupati Rohil, Suyatno, mengatakan keputusan tersebut berdasarkan keputusan permendagri nomor 56, 57 dan 58 tahun 2018, yang telah disepakati pada Senin (12/11/18) bertempat di Mess Pemda, Jalan Perwira.
“Ada Dusun yang selama ini masuk wilayah Kabupaten Rohil, khususnya Dusun Podo Rukun Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, berdasarkan permendagri nomor 57 tahun 2018, masuk wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya pada titik PBU. 35.” terangnya.
Selain itu, Suyatno menjelaskan hasil keputusan tersebut meminta petunjuk Mendagri beberapa dusun berkaitan dengan pelaksanaan Pileg dan Pilpres tahun 2019, yaitu Dusun Bangun Jaya, Dusun Jadi Mulya dan Dusun Sepadan Makmur, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.
Karena, lanjutnya, selama ini dusun tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Rokan Hilir, termasuk pada saat pelaksaan pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati beberapa waktu lalu.
“Pemkab Rohil akan melakukan koordinasi dengan pihak Polres Rohil dan Kodim 0321 Rohil, dimana terdapat bangunan Pos Polisi dan Pos Babinsa di Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Pujud, yang dibangun berdasarkan swadaya masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel),” imbuhnya.
Untuk itu, harapnya, pihak Polres Rohil dan Kodim 0321 Rohil agar melakukan koordinasi dengan pimpinannya masing masing.**(gp3)