GoPesisir.com – Kangkangi peraturan daerah yang ada, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyebutkan setiap Perusahaan yang ada di Kabupaten Rohil kurang terbuka saat perusahaan mereka melakukan penerimaan Pekerja maupun Karyawan baru.
“Perusahaan-perusaahan yang ada di daerah Rohil itu kurang terbuka serta kurang memeberikan informasi kepada kita kapan mereka melakukan perekrutan karyawan/i,” demikian Kata Kepala Disnaker, Amiruddin, Rabu (15/03/17), seperti dilansir nuansariau.com.
Padahal, Lanjut Amiruddin,seharusnya setiap Perusahaan yang ada di Rohil harus memberikan laporan dan informasi kepada Disnaker terkait setiap perekrutan pekerja di Perusahaan mereka. Padahal mereka seharusnya memberikan laporan kepada kita. Karena, itu sudah merupakan fungsi kita sebagai Disnaker Kabupaten.
“Jangan pas ada masalah, baru mereka sibuk mencari dan menemui kita,” paparnya.
Lanjutnya, Ia juga meminta kepada setiap Perusahaan yang ada di Rohil agar lebih insentif melakukan komunikasi terhadap pihaknya. Dengan tujuan agar Disnaker dapat menyalurkan angkatan kerja yang masih mengangggur sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
“Kita meminta kepada perusahaan agar mau memberikan informasi kebutuhan rekrutmen tenaga kerja yang mereka butuhkan. Agar, kita dapat menyalurkan angkatan kerja kita yang masih menganggur sesuai dengan klasifikasi yang mereka butuhkan,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, sebagai Disnaker pihaknya memiliki tugas pokok sebagai pasilitas penempatan serta penyaluran tenaga kerja. Selain itu, juga mempasilitasi peningkatan kwalitas dan produktifitas tenaga kerja serta melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap lembaga-lembaga tenaga kerja yang ada di daerah.
“jadi kita sangat berharap jika ada perekrutan tenaga kerja agar setiap perusahaan memberikan laporan kepada kita agar kita bisa mempersiapkan tenaga kerja kita,” jelasnya.
Hingga saat ini, komunikasi setiap perusahaan baik dari segi perekrutan tenaga kerja, ketentuan penerimaan tenaga kerja 60 berbanding 40 masih kurang begitu jelas hingga Disnaker tidak begitu mengetahui secara pasti apakah peraturan tersebut benar-benar berjalan di setiap perusahaan.***