PEKANBARU – Unit III, Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Sabtu (30/4/2016) malam tadi sekitar pukul 20.00 WIB, menggerebek sebuah rumah di Jalan Tanjung Medang, RT 04/RW 02, Kelurahan Pesisir, Pekanbaru, Riau.
Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan satu orang terduga pengedar narkoba berinisial Am alias Edi (37). Polisi juga berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 18 paket kecil dengan berat 18 gram. Sabu itu diduga hendak dipasarkan ke kembeli.
“Kita juga mengamankan timbangan digital untuk menimbang sabu-sabu yang selanjutnya dikemas menjadi beberapa paket siap edar. Lalu juga ada handphone untuk transaksi pemesanan sabu. Dia ini memang sudah lama kita intai,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Minggu (1/5/2016) siang di Pekanbaru.
Edi ditangkap tanpa adanya perlawanan di rumahnya, malam minggu kemarin, jam 20.00 WIB. Setelah dibekuk, wiraswasta ini pun langsung digiring ke kantor Ditnarkoba Polda Riau, Jalan Prambanan untuk pemeriksaan selanjutnya. Kuat dugaan, ia punya jaringan di Pekanbaru.
“Ini yang masih kita lacak, dari mana narkoba itu ia dapatkan sekaligus sudah berapa lama dia terlibat peredaran sabu. Bukan tidak mungkin nanti bakal ada pelaku-pelaku lainnya kita bekuk,” tegas AKBP Guntur. ***