UJUNGTANJUNG – Pengadilan Negri Rokan Hilir (PN Rohil) kembali menggelar sidang terkait laporan terjadinya tindak Pidana Pembakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang diduga dilakukan oleh PT. Jatim Jaya Persaka (PT. Jatim) di Kepenghuluan Sei Majo, Kecamatan Kubu Babusalam, Rokan Hilir, Riau.
Salah satu anak cabang dari perusahaan Wilmar Group ini dilaporkan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.
Atas Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum perusahaan PT. Jatim pada sidang minggu lalu. Yang mana JPU menjelaskan bahwa, PT. Jatim didakwa telah melakukan tindak pidana pasal 98, pasal 99, pasal 108 jo pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Sutarno SH MH dengan anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Dewi Hesti Andria SH meminta kepada JPU agar membacakan tanggapannya dimuka persidangan.
Dalam Tanggapan yang dibacakan JPU atas eksepsi penasehat hukum perusahaan M Sitepu SH menyatakan bahwa eksepsi yang diajaukan oleh Penasehat hukum menurut JPU tidak dapat diterima, karena eksepsi sudah masuk dalam pokok perkara.
“Oleh karena itu, Majelis Hakim harus menolak seluruh eksepsi penasehat hukum dalam putusan sela, dan JPU tetap pada dakwaan sebelumnya,” jelas Endra Andre SH, dipersidangan, Senin (19/9/16).
Setelah membacakan Tanggapannya, Ketua Majelis Hakim Dr Sutarno SH MH, menjelaskan. “Terkait dakwaan dari JPU ditolak atau diterima, Majelis Hakim akan mempertimbangkan nantinya dalam Putusan sela yang akan dilanjutkan pada hari senin (26/9/16) pekan depan,” ujarnya.
Pantauan awak media GOPesisir.com dipersidangan, Direktur PT. Jatim, yakni Halim Gozali yang mewakili pihak Perusahaan tampak duduk dikursi persidangan dan mendengarkan tanggapan yang dibacakan Oleh JPU dan Ketua Hakim.***
Laporan: octo
Posting by: ram