ROKANHILIR – Juniar Nainggolan (JN) warga Kecamatan Bangko Pusako, akhirnya mendapatkan keadilan setelah PK (Peninjauan Kembali) yang di ajukan oleh LBH Mahatva, di kabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 31 Oktober 2019, sebagaimana perkara register Nomor 305 PK/Pid.Sus/2019.
Kalna Surya Sir SH, Ketua LBH Mahatva melalui Rahmad Hidayat SH, Wakil Ketua LBH Mahatva didampingi Robin SH MH dan Nanda Rizky Rilandi SH menyampaikan bahwasanya semula JN dihukum selama 5 Tahun subsidair 2 Bulan. Namun dibatalkan oleh MA hingga menjadi 1 Tahun dan 6 Bulan.
Sebelumnya JN, ditahan sejak tanggal 12 Oktober 2016, dikeluarkan tanggal 04 Desember 2019. Padahal seharusnya JN sudah bebas sejak April 2018. Dengan demikian ada kelebihan menjalani hukuman yang lamanya lebih dari 1 Tahun 7 Bulan.
Dipaparkan Rahmad, dahulu klien LBH Mahatva atas nama Martini juga kelebihan menjalani hukuman sekira 1 bulan 2 hari karena PK Martini di kabulkan. Bahkan pengeluaran Martini tersebut karena bantuan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau.
“Terkait case Martini, kami diam. Kali ini LBH Mahatva pastikan akan buat perhitungan,” tandas Wakil Ketua LBH Mahatva.**
Editor by: Mmd