PK Di Kabulkan, Andi: Alhamdulillah, MA RI Beri keadilan Untuk Ansari

ROKANHILIR – Gemparkan Rokan Hilir, upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK), atas nama terdakwa Ansari alias Siam alias Riki bin Masri, di Kabulkan Mahkamah Agung.

Dari 7 Tahun pidana, menjadi 1 Tahun 6 Bulan pidana sesuai amar putusan MA RI, No 224 PKPid.Sus/2019.

Setelah membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan dengan mengingat Pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU No 35 Tahun 2009. Mengadili dan mengabulkan PK terpidana Ansari, dan MA membatalkan putusan PN Rohil, No 180/Pid.Sus/2017/PN.Rhl tanggal 6 Juni 2017.

Andi Nugraha SH (kiri), Ansari (kanan)

 

Untuk diketahui, Ansari, duduk dimeja hijau atas dugaan penyalah gunaan narkoba jenis sabu seberat 0.24 Gram, dari hasil penangkapan jajaran Polsek Bangko, sekira 2 tahun lebih 6 bulan silam, dengan merujuk KUHP 112 ayat 1, jauh lebih berat dari putusan PK.

Kronologis penangkapan saat itu, unit jajaran Polsek Bangko melakukan razia di sebuah Hotel Sriwijaya, dan penangkap sekaligus saksi di persidangan, menurut salinan BAP, Teguh Guntara Putra dan Antoni Sinambela alias Bela, langsung menuju kamar 203, dan menggeledah kamar tersebut. Lalu di temukan berbagai barang bukti dan memboyongnya ke Mapolsek Bangko.

“Seluruh salinan adalah sebagai alat bukti upaya hukum keadilan bagi Ansari di Peninjauan Kembali (PK),” ujar Andi Nugraha SH, dalam pres rilisnya, di Bagan Siapiapi, Jum’at (13/9).

Sebagai salah satu Pengacara Muda yang kerap membela segala kliennya dari berbagai jeratan hukum, tentunya pengabulan PK termohon atas nama kliennya (Ansari,red), Andi Nuggraha lulusan Universitas Islam Riau (UIR) itu, harua kerja keras bagai mana meyakinkan Mahkamah Agung.

“Ini upaya hukum luar biasa, kelalaian dan kejanggalan yang bisa diperkuat dengan pembuktian akan mematahkan segala sangkaan, tuntutan dan putusan sesuai memori PK,” tegas Andi, sapaan akrabnya.

Atas keadilan PK yang dikabulkan MA RI, 1 tahun 6 bulan, sementara Ansari sudah menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan, dan atas kelebihan hukuman, Ansari mengalami kerugian 1 tahun kurungan di Lapas Bagan Siapiapi.

“Jelas klien saya mengalami kerugian lahir dan bhatin. Dan klien saya akan minta ganti kerugian sama negara,” tandasnya.

Menangnya upaya hukum luar biasa ini (PK,red) tentunya menjadi tamparan keras bagi penegak hukum di Kabupaten berjuluk Seribu Kubah ini.

Sebab, lanjutnya, jika dari pemberantasan dan penegakan dasar di duga dasari amarah, tentu akan mempengaruhi kedepannya penegakan hukum, salah satunya perkara yang menimpah Ansari,” tutupnya.**(gp3)