Pelapor Sebut Penghinaan Ras Melayu Itu Benar Adanya

PELALAWAN – LT (64) seorang warga desa Bukit Gajah Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan mengatakan laporan dirinya yang didampingi LBH Laskar Merah Putih (LMP) terhadap oknum anggota DPRD Pelalawan inisial SN atas peristiwa dugaan penghinaan Ras Melayu diakuinya benar adanya.

Pengaduan tersebut dibenarkan ketua Markas Cabang LMP Pelalawan Julianto, “Benar, LT memberikan kuasa kepada Markas Cabang Laskar Merah Putih kabupaten Pelalawan di Pangkalan Kerinci”, kata Julianto kepada awak media, Jumat (19/2/2021) siang lalu.

Kalimat “Alah..Tau Apa Orang Melayu…Orang Kampung…Kencing Pinggir jalan Aja Yang Tau..Kalau Tidak Senang Orang Melayu Datang Saja Sama Saya (Nardi)..” seperti yang disebutkan LT dalam konfirmasinya kepada media pada Senin malam (22/2/2021) melalui telepon.

LT juga menjelaskan pada saat itu dirinya berhadapan langsung dengan SN saat mengucapkan seperti kata-kata tersebut diatas.

“Io betul du memang itulah adonyo..(Ia itu benar adanya, red), memang Dio cakap macem tu..(memang dia yang berkata seperti itu, red),” kata LT menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2019-2024 berinisial SN diadukan dan dilaporkan keDirektur Ditreskrimum Polda Riau atas dugaan melakukan perbuatan penghinaan dan menyinggung suku Melayu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b Undang Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis pada Jumat (19/2) lalu. **(Faisal).