RENGAT – Setelah dilimpahkan Kejari (Kejaksaan Negeri) Rengat, berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama M Novi Ardi akan segera disidangakan.
“Pada, Senin (14/3/2016) kemaren, berkas perkara mantan Kepala Unit BRI Pematang Reba itu telah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ujar Kajari Rengat Supardi SH melalui Jaksa Penuntut Umum Himawan A. Saputra SH MH kepada GoRiau.com, Kamis (17/3/2016) di kantornya.
Sesuai jadwal yang sudah ditentukan pihak pengadilan, perkara itu akan disidangkan pada, Rabu (23/3/2016) pekan depan dangan agenda yaitu dakwaan penuntut umum, sebut Putra.
Dengan demikian, untuk mempermudah proses persidangan, terdakwa yang saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat akan dipindahkan ke Pekanbaru, tepatnya di Rutan Kelas IIA Sialang Bungkuk.
“Jumat (18/3/2016) pagi, penahanan terdakwa akan kita alihkan ke Pekanbaru. Terdakwa itu akan kita titipkan di Rutan Kelas IIA Sialang Bungkuk,” tegas Putra.
Untuk pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, yaitu pasal 2 jo pasal 18 dan pasal 3 jo 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan perkara yang didakwakan terhadap terdakwa M Novi Ardi itu adalah, opname Kas ATM BRI periode Januari-Februari 2015 yang dinilai telah menimbulkan kerugikan negara, pungkas Putra menjelaskan. ***
goriau.com