“Ditegaskan dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa. “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan bagi kemanusiaan”
Rohil, GoPesisir.com – Lakukan pemecatan terhadap 6 (enam) karyawan seacara sepihak, pemilik usaha gelanggang permainan anak-anak City Game, jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, dinilai arogansi terhadap karyawan. Bukan itu saja, selain upah tenaga kerja jauh dari UMK (Upah Minimum Kabupaten) bahkan THR (Tunjangan Hari Raya) pun diberi dengan sangat tidak layak.
Berdasarkan latar belakang yang ada, maka permasalahan yang akan dibahas antara lain :
-Apa alasan perusahaan memberhentikan karyawan dari pekerjaannya?
-Bagaimana proses pemberhentian karyawan?
-Apa pengaruh pemberhentian karyawan terhadap perusahaan?
-Apa konsekuensi pemutusan hubungan kerja?
-Apa perlindungan bagi tenaga kerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak?
Aspek-aspek tersebutlah yang harus dipertimbagkan oleh pengusaha jika ingin melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara, menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengartikan bahwa Pemberhentian atau Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha.
Pemberhentian yang berdasarkan pada Undang–undang 12 tahun 1964 KUHP, harus berperikemanusiaan dan menghargai pengabdian yang diberikannya kepada perusahaan misalnya memberikan uang pension atau pesangon.
Ditemui awak media gopesisir.com, salah seorang karyawan yang terimbas dari arogansi perusahaan dan egan menyebutkan namanya menjelaskan. Kita gak tau secara detail apa permasalahan sebenarnya, entah karena kami masuk kerja terlambat sedikit, entah karena kami ada masalah lain. “Yang jelas sesampainya kami ketempat kerja kami disuruh pulang,” ujarnya dengan raut wajah sedih.
Sementara Bupati Kabupaten Rohil berkali-kali menegaskan diberbagai kesempatan. Tingginya angka pengangguran di Kabupaten ini disebabkan kurangnya ketersediaan lapangan pekerjaan. Dan ia menghimbau agar seluruh perusahaan yang ada di Rohil memberdayakan tenaga lokal dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca Juga : Dikritik Kepanasan, Rasmali : Positif Thingking Saja lah
“Nah.. Himbauan Bupati diatas sudah sangat jelas. Sudah selayaknya pengusaha harus menjalankan himbauan tersebut dan bukan malah menganggap remeh himbauan itu,” ujar Nurdin Sipahutar, aktivis muda kelahiran Balam.
Pada dasarnya, sambung pria yang akrab disapa Bung Nurdin itu, perjanjian kerja tidak harus dilakukan secara tertulis. Berdasarkan Pasal 50 jo. Pasal 51 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, yang mana perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan.
Hak itu, tegas Bung Nurdin kembali, sudah diatur dalam pasal 6 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa DISKRIMINASI dari pengusaha”. Artinya, Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, warna kulit, keturunan, dan aliran politik. Pengusaha harus lihat secara detail juga UU tenaga kerja No.13/Tahun 2003 pasal 51 dan 52.
Untuk sanksi tegas, sambungnya, membayar upah pekerja di bawah ketentuan upah minimum jelas melanggar pasal 185 jo 90 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Ancamannya yakni Pidana Maksimal 4 Tahun dan atau denda maksimal Rp 400 Juta.
Untuk itu, Bupati Rohil harus menegaskan ulang ke Satker terkait untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut. “Harus ditindak tegas pengusaha-pengusaha yang nakal,” imbuhnya. Selain menindak tegas, Bung Nurdin juga mendesak agar Pemkab Rohil menutup usaha tersebut. Dan agar pengusaha segera menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap pekerjanya,” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengusaha terkait tidak bisa dijumpai dan dihubungi via nomer Hp 0852624900×× nomer tersebut tidak aktif.***(gp1)