DUMAI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai-Riau, berhasil mengamankan residivis kambuhan berinisial YM (28). Sebelumnya YM, pernah tersangkut perkara narkoba dan pasal 365. YM yang pengangguran ini, kembali diamankan polisi usai mencuri 1 unit mesin genset, Jumat (25/3/2016).
“Setelah mendapatkan informasi, sekitar pukul 13.00 WIB. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap YM. Karena tim sebelumnya sudah mengantongi alamat dan ciri-ciri pelaku,” ujar Kapolres Dumai, AKBP Suwoyo saat dikonfirmasi GoRiau.com, melalui Kasat Reskrim, AKP Herfio Zaki, Sabtu (26/3/2016).
Lanjutnya, YM beserta barang bukti diamankan di Mapolres Dumai guna penyidikan lebih lanjut. “YM kita kenakan pasal 362. YM pun sudah berulang kali keluar masuk penjara, yang memang residivis kambuhan,” tutup AKP Herfio Zaki menjelaskan. ***
goriau.com