M3D Sergai Laporkan Dugaan Tindak Penyelewengan Dana BUMDes

SERDANGBEDAGAI Sejak terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Tahun 2016, dengan dasar undang undang No 32 tahun 2004, Pasal 213 pasal 1 sampai dengan 3 yang merupakan suatu Lembaga Ekonomi, diharapkan dapat menjadi salah satu yang berkontribusi pada Sumber Pendapatan Desa.

Namun sangat disayangkan, hal itu sangat jauh dari harapan terutama BUMDes yang terdapat di Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan.

Baca Juga : Areal Pabrik Disterilisasi, Kedatangan Tim DLH Diduga Sudah Bocor Kepihak PT BSS

Menyikapi hal tersebut, Majelis Masyarakat Membangun Daerah (M3D) Kabupaten Sergai, melaporkan Dugaan tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh dugaan Kepala Desa Bingkat inisial, R, dan Ketua BUMDes Desa Bingkat berinisial, M, ke Kejaksaan Negeri, Sei Rampah, Pada Rabu 31 Oktober 2018.

Hal ini dikatakan Gunawan Bakti S.Ag selaku Ketua umum M3D Sergai, laporan ini kami sampaikan berdasarkan keresahan ditengah Masyarakat di Desa Bingkat yang mempertanyakan BUMDes yang berdiri sejak Tahun 2016 tersebut yang terindikasi dugaan banyak permainan yang dilakukan Oleh Kepala Desa untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Dijelaskan, dari awal mula berdirinya BUMDes tersebut tahun 2016 dengan penganggaran ± 100 juta sangat miris karena dana tersebut hanya digunakan oleh pengurus saja dan lebih mengherankan lagi menurut informasi dan klarifikasi dari ketua BUMDes sendiri dana ± 100 juta ini Ketua Bumdes hanya menerima setengah saja sedangkan setengah nya lagi di pegang oleh Kepala Desa.

Baca Juga : KETUA Y-LBH BELA RAKYAT INDONESIA APRESIASI KAPOLDA SUMUT DALAM KASUS ALM SUHERI

Dana setengah tersebut sangat disayangkan sekali hanya digunakan (dipinjam) oleh pengurus dari BUMDes itu sendiri. Dengan pinjaman 10 juta kembali 11 juta dalam periode 1 tahun, di bagi 5 orang termasuk ketua, terhitung sejak November 2016 sampai dengan November 2017 dan dana yang setengah lagi yang dipegang oleh Kepala Desa tidak tahu di gunakan untuk hal apa.

“Saya selaku Ketua Umum sudah mencoba untuk mengklarifikasi Masalah ini kepada Kepala Desa dan Ketua Bumdes serta Ketua BPD Desa Bingkat Tertanggal 24 September yang lalu, tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapan sama sekali, jadi saya langsung melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Negeri Sei Rampah untuk memprosesnya secara Hukum yang berlaku,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (1/11/18).

M3D Sergai meminta Kepada kejaksaaan Negeri Sei Rampah untuk menindak lanjuti Laporan Ini sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku dan Memanggil Kepala Desa dan Ketua BUMDes serta Pengurus yang menggunakan Dana tersebut untuk mempertangungjawabkan apa yang sudah dilakukan, serta meminta Kepada Polres Serdang Bedagai dan Inspektorat turut andil dalam mengawasi proses hukum yang berlaku jangan sampai Ada permainan dalam proses Penegakan Hukum yang terkesan tebang pilih.

“Kami berharap kepada Pemerintahan Desa Bingkat untuk lebih transparan dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa terutama untuk BUMDes dan Pembangunan infrasuktur lainnya, dikarenakan ini adalah awal dan untuk selanjutnya masih banyak lagi laporan yang akan kami sampaikan yang pada saat ini masih dalam proses investigasi dilapangan,” pungkasnya.**(tim)