LSM RCW: Bupati Harus Responsif Terkait Tapal Batas Yang Belum Jelas

ROKANHILIR Dengan sudah turunya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), melalui Permendagri No 57 Tahun 2018, tentang tapal batas, ini menjadi sorotan penting batas antara Rokan Hilir (Rohil), Riau dan Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumut.

Berdasarkan surat tersebut, sudah seharusnya hal itu menjadi skala pioritas pemerintah Kabupaten Rohil untuk menyikapi secara serius, karena memyangkut hak dan status masyarakat banyak disana (perbatasan,red).

Berita Terkait : LSM RCW Siap Kawal Dokumen Seharaga 12 Miliar

Lembaga Swadaya Masyarakat Republik Corruption Wacth (LSM-RCW) saat dikomfirmasi awak media gopesisir.com pada Juma’at (26/10/18) yang diterima langsung oleh Ketua, Samson Nadeak dikantornya, Jalan Nuansa, Keluarahan Bahtera Makmur, mengatakan Pemkab Rohil tidak boleh membiarkan surat keputusan Menteri itu, harus segera ditindak lanjuti.

“Ya, Pemkab harus segera menindak lanjuti keputusan Menteri Dalam Negeri itu. Esekusi dilapangan agar status wilayah dan keberadaan masyarakat jelas tidak terjadi kesimpang siuran.” Ujar ketua RCW, melanjutkan.

“Kalau hal ini juga tidak teralisasi, kami selaku lembaga yang berpihak kemasyarakat akan mepertanyakan kepihak pemerintahan kabupaten, bila perlu kita usut kenapa hal yang sangat penting ini bisa didiamkan saja,” Ketus Samson Nadeak.

Baca Juga : Proklim Kemen LHK, Rohil Raih Kembali Penghargaan Kampung Iklim

Dilanjutnya, dirinya sangat heran kenapa surat keputusan sudah disahkan dan memiliki legalitas jelas, tetapi tidak dilaksanakan. “Wajar saja jadi tanda tanya besar kita, padahal ini juga menyangkut marwah sebuah kabupaten,” eluhnya.

Sementara, ditempat yang sama, Datuk penghulu Maranti Makmur, Desiany S.PdI saat diwawancarai media mengatakan, sangat miris lihat kondisi saat ini semua serba kebimbangan belum ada kejelasan.

“Kasian masyarakat, karena situasi wilayah yang belum jelas sampai saat ini. Mau masuk wilayah manapun ngak masalah, karena bagai manapun masih satu negara tetapi setidaknya semua harus jelas,” harap Penghulu.

Sementara, Buyung Naibaho (45), masyarakat yang berdomisili di Dusun Sepadan Makmur, maminta kepada Bapak Bupati Rokan Hilir yang terhormat untuk segera merealisasikan persoalan tapal batas antar kabupaten.

“Bapak Bupati Rokan Hilir (Suyatno,red) kasianlah kami masyarakat yang berdomisili didusun Sepadan Makmur yang tidak jelas keberadaanya, jangankan soal legilitas wilayah status kami aja ngak jelas, anak kami mau urus akte kelahiran dan Kartu Kependudukan juga ngak bisa, apa hak kami tidak sama dengan masyarakat lain, padahal sama-sama rakyat Indonesia. Kalau musim Pemilu, kami disini nyoblos ikut wilayah Rohil,” papar salah seorang warga, dengan miris.

Berita sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menerbitkan nomor register Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, Rabu (25/4/2018).

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Hukum, Setdaprov Riau, Ely Wardani. Ia menyebut, nomor register RTRW Riau telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo setelah tim dari Pemprov Riau mengekspos RTRW, dan juga hasil evaluasi KLHS dari Kementerian LHK.(gp4)