LSM PPK Minta Kejari Rohil Usut SM Oknum Dinas PUTR Rohil

ROKANHILIR Awalnya dinilai hal yang sepele, di Dinas PUTR Rohil ada dugaan penyelewengan atau dugaan memperkaya diri pribadi dan kelompok dari dana sewa menyewakan alat berat milik Pemerintah Daerah yang dibeli menggunakan uang APBD Rohil.

Dugaan tersebut semakin kuat diyakini hasil dari konfirmasi beberapa nara sumber dilapangan yang menjelaskan bahwa, Pegawai ASN berinisial, SM diduga sengaja menyewakan alat berat milik dinas PUTR Rohil tanpa prosedur yang mengikat.

Dan oleh karena itu, patut diduga bahwa SM dengan sengaja untuk tidak mengikat perjanjian sewa menyewa alat berat tersebut dengan pihak penyewa. Karena diduga juga, untuk menghilangkan bukti agar tidak disetorkan ke kas daerah.

Baca Juga : Diduga Oknum Dinas PUTR Rohil Selewengkan Dana Sewa-Menyewa Alat Berat

SM sendiri diketahui menjabat diposisi strategis bagian umum di dinas tersebut, bahkan info yang didapati, SM juga diduga merangkap jabatan sebagai Plt Kasi Alat berat.

Sementara, dijabarkan Ketua LSM PPK, Amat Tambusai untuk diketahui definisi sistem rental atau menyewakan alat berat sangat mudah dan sudah tersistem dengan mudah diakses di internet atau kaji dagang.

“Harga sewa alat excavator, biasanya dihitung perjam dengan harga berkisar antara Rp 150 Ribu – Rp 225 Ribu, dengan asumsi pemakaian 1 hari 8 jam kerja (tanpa lembur),” urainya, itu kalau 1 alat berat saja, kalau 2 atau 3 unit gimana dan berapa angka nominal rupiahnya?” ungkap amat menjabarnya.

Menurut ketua LSM PPK lagi, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2008 yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

Sementara, tindak pidana korupsi menurut uu No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001. Di Pasal 2. Bahwa melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara. Hukuman, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000

Pasal 3. Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara. Hukuman, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000.

“Biaya service dan biaya-biaya lainnya terus dikeluarkan rancangan dana APBD Rohil untuk biaya perawatan alat berat tersebut. Namun hingga sampai saat ini, kita tidak pernah mengetahui keberadaan beberapa alat berat tersebut,” tandasnya.

Sementara, SM saat dikonfirmasi via WA Mesegernya pribadinya (08228367xxxx) belum memberi respon sampai berita ini diterbitkan.(gp3)