Kapolri Mohon Evaluasi Kapolres Rohil, Saya Masih Trauma Berat Atas Ancaman Itu

ROKANHILIR – Kasus pengancaman ingin menghabisi nyawa wartawan, akhirnya mandek atau beku di tangan Polres Rokan Hilir(Rohil), setelah keluar surat pemberhentian penyidikan oleh Kapolres Rohil. Karena, menurut penyidik tidak cukup alat bukti.

“Apa harus saya mati dulu, atau terjadi sesuatu tindak kekerasan kepada saya,” ujar Andik, sapaan akrab wartawan media lokal di Rohil, meluapkan ke kecewaannya, Rabu (11/9), dalam pres rilisnya.

Informasi tersebut diterima korban Andik (Wartawan) melaui surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan) Dengan Nomor: SP2HP/194/VIII/2019/Reskrim tanggal 23 Agustus 2019, silam.

Isi surat itu menyatakan atas laporan tersebut, penyidik telah melakukan langkah-langkah maksimal namum demikian hasil gelar perkara belum dapat di tingkatkan keproses penyidikan lanjut karena dari hasil penyelidikan yang kami (penyidik) lakukan belum ditemukan tindak pidana perbuatan ancaman kekerasan.

Tetapi dalam surat tersebut juga di bunyikan. Namun, jika kemudian hari ditemukan bukti atau petunjuk baru maka penyelidikan terhadap perkara yang saudara laporkan dapat dibuka kembali guna dilakukan upaya penyelidikan atau penyidikan.

Tidak sampai disitu saja, berdasarkan Surat tersebut korban (Wartawan) kembali Konfirmasi kepada Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto, mengatakan via WA selulernya.

“Ya tentunya dalam ini kita menangani perkara juga berdasarkan terpenuhinya 2 alat bukti pasal 184. Kalau tidak cukup alat bukti, penyidik juga tidak bisa melanjutkan perkara tersebut. Dan sudah dikasih tahu Kasat kan,” ucap Kapolres dengan singkat.

Saat di pertanyakan kembali alat bukti seperti apa lagi terkait pengancaman ucapa tersebut, apakah harus jatuh korban atau di tunaikan acaman tersebut oleh oknum Datuk Penghulu Salak, baru cukup alat bukti.

Kapolres Rohil, Sigit Adiwuryanto, tidak menjawab pesan singkat dari konfirmasi tersebut dan terkesan bungkam atau menghindar.

Untuk di ketahui, para saksi sudah di periksa dan rekaman yang dimaksut yang jelas diakui saksi oknum Penghulu Salak, akan menghabisi jika tidak jadi Penghulu dengan suara lantang tidak menjadi bahan pertimbangan dan petunjuk apalagi sebagai bukti.

Terkait hal ini, Andik, Korban dari pengancaman oknum Penghulu Salak kepada awak media mengatakan, mulai saat ini jika tidak suka dan tidak senang silakan ancam bunuh saja atau ancam habisi saja nyawa wartawan. Pasti aman dan tidak akan jadi masalah di ranah hukum.

“Jika kita tidak suka dengan orang lain silakan aja ancam bunuh dan habisi. Dikarenakan, menurut pihak Kepolisian Resor Rohil, Polda Riau, ucapan ancaman itu tidak dapat ditingkatkan keproses penyidikan,” bebernya, melanjutkan.

“Karena, nanti saat penyelidikan akan mengatakan belum ditemukan tindak pidana disitu atas perbuatan ancaman kekerasan di karekan tidak cukup alat bukti. Apalagi, rekaman tidak bisa jadi alat bukti walaupun seharusnya itu jadi petunjuk benar atau tidaknya rekaman itu,” ucap Korban kepada awak media.

Dalam hal ini Korban Andik merupakan Humas dalam wadah organisasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan Tim Kuasa Hukumnya Lembaga Bantuan Hukum GWI Rohil, akan mencari langkah-langkah lain demi keadilan UU Pers dan Pancasila di sila ke 5.

Dan beredar rumor isu, ungkap Andik, di duga oknum Penghulu Salak miliki dekingan tinggi diatas leting Kapolres Rohil. Sehingga, isu yang berkembang di masyarakat seolah menunjukan kebenaran dimata masyarakat, karena di duga perkara ini sudah mendapat intervensi dari oknum deking penghulu tersebut.

Sementara, Ketua GWI Rohil, Bertuah Manullang, dengan tegas menyayangkan sikap institut penegak hukum di Resot Polres Rokan Hilir. Menurutnya, Kapolres saat ini AKBP Sigit Adiwuryanto, sangat selektif dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Ini perkara bukan main-main, ancaman merupakan tindak perbuatan yang secara moralitas bisa membuat korban mengalami ganguan fisikolog berat. Apa lagi, terlapor mengucapkan kata-kata tersebut di khalayak ramai,” ungkap Manullang, sapaan akrab Ketua DPC GWI Rohil.

Disini, sambung Manullang, seharusnya Kapolres Rohil yang tampuk pimpinan di bawah Kapolda Riau, memberi keseimbangan terhadap jalinan mitra yang selama ini telah di bangun kepada insan pers yang nota banenya pemburu berita.

Jika dibiarkan kelakuan oknum Penghulu Salak seperti itu, niscaya kedepan akan lahir oknum-oknum Penghulu yang arogan terhadap profesi mulia ini. Dan bahkan, pelecehan dan ancam habisi nyawa wartawan akan terus berkumandang di Negri Rokan Hilir tanpa henti dan menjadi momok besar bagi wartawan itu sendiri.

“Jernihkanlah hati kita, saya rasa juknis Polri bukan seperti ini. Gak cukup alat bukti, terus penyidikan dihentikan. Alat buktikan merupakan satu petunjuk, untuk jajaran Kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Andik merupakan wartawan memberitakan keluhan warga miskin atas tidak mendapat beras program Rastra dari pemerintah. Namun, saat dipanggil pihak Camat, oknum penghulu salak melontarkan kata-kata tidak layak. Apalagi, dia seorang pejabat publik.**(rls)