Kajagung RI: Jaksa Harus Hati-Hati dan Berhati Nurani

JAKARTA – Di Rakernis bidang tindak pidana umum tahun 2021 secara virtual, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta para Jaksa untuk lebih berhati-hati menerapkan hukum kepada masyarakat.

“Sebaliknya, penerapan hukum harus didasarkan dengan Hati Nurani,” kata Burhanuddin ST.

Ia telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Atas dasar itu, ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum khususnya para jaksa untuk dapat mentaati aturan tersebut. Ia menyebut Kejaksaan harus mampu menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak.

Burhanuddin pun mengungkit kasus aparat penegak hukum yang tega menghukum seorang nenek atau masyarakat kecil karena masalah yang tidak terlalu berat. Kasus ini pun diminta tidak boleh terulang lagi.

Oleh sebab itu, ia kembali meminta para Jaksa untuk mengedepankan moralitas dan integritas dalam setiap perkara yang tengah ditangani.**

 

Sumber by: Tribunnews.com