GoPesisir.com (ROHIL) – Tanggapi polemik tunda bayar Gaji Tiga Bulan Tahun 2017 yang belum terselesaikan, Plt Bupati Drs H. Jamiludin memaparkan ringkasan yang sudah dibahas bersama dengan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Dan masih dalam proses.
“Ada aturan yang mengikat, itu yang masyarakat belum tau. Sebab, untuk membayar hutang Tahun 2017 itu harus ada hasil audit dari BPK RI. Kita harus bersabar dan mengikuti mekanisme yang ada serta peraturan-peraturan dalam masa proses terkait pembayaran gaji 3 Bulan tertunda Tahun 2017,” demikian terang, Plt Bupati Rohil, Drs H. Jamiludin saat diwawancarai awak media, Rabu (11/4/18) di Bagansiapi-api.
Pernyataan tersebut disampaikan Ongah Jamil sapaan akrab Plt Bupati rohil ini dimana tepat pada Selasa 10 April 2018 kemarin, bertempat dilantai 4 Kantor BPKAD Rohil, dimana seluruh OPD bersama Plt Bupati dan Tim BPK RI tengah membahas terkait beberapa polemik yang terkait dengan tunda bayar di Kabupaten Rohil saat ini.
“Mudah-mudahan dalam kurun waktu 35 Hari kerja, Pemkab Rohil akan segera mendapat keputusan dari BPK RI. Jika tahapan tersebut sudah selesai, Insya Allah, apa yang dihadapi Rohil saat ini akan terjawab,” paparnya.
Jadi, sambungnya, anggaran APBD Rohil saat ini yang tidak banyak mengerjakan kegiatan pisik. Diharap kepada seluruh OPD yang ada dilingkungan Pemkab Rohil untuk segera menyiapkan apa yang menjadi tanggung jawab dalam bekerja.
“Harus cepat dan ligatlah OPD bekerja, sebab dana APBD Rohil tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, jika pinishing sudah selesai maka semua akan segera terselesaikan dengan segera,” ujarnya, sembari berharpa ditahun ini Kabupaten Rohil mendapat ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ atau WTP, sebab ABPD 2018 Rohil sudah disahkan pada Tanggal 5 April 2018.
Pengertian Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP adalah salah satu jenis opini pemeriksaan atau audit keuangan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Kantor Akuntan Publik (KAP) dan badan audit internal.(gp4)