Ini Dia Kronologis Yang Mengakibatkan 1 Nelayan Tanjung Balai Tewas

ROKANHILIR – Satuan Polisi Air (Satpolair) Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil) melumpuhkan pelaku illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Satu pelaku tewas dan dua lainnya mengalami kritis.

Penangkapan dilakukan di Perairan Pulau Panipahan, Kecamatan Palika dengan Perairan Pulau Halang di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil, Minggu (9/9/2019) sekitar pukul 24.40 WIB. Titik Kordinat N. 02°26.772 – E. 100°38.191.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, didampingi Direktur Polair Polda Riau, Kombes Hery Wiyanto, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kapal nelayan dari Sumatra Utara sebanyak 7 kapal. Diduga kapal itu mencuri hasil laut berupa kerang di wilayah Perairan Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga : Polsek Bangko Deklarasi Pemilu 2019, Aman, Damai & Sejuk

Selanjutnya, personel Satpolair Polres Rohil melakukan pengejaran terhadap kapal para pelaku. Dikarenakan kapal Satpolair tidak memungkinkan untuk melakukan pengejaran, personel Satpolair meminjam kapal masyarakat yang lebih besar untuk melakukan pengejaran.

“Setelah sampai di perairan sekitar Pulau Halang, personel Satpolair melakukan penghadangan terhadap kapal dan melakukan tembakan peringatan ke atas. Namun tidak dihiraukan oleh para pelaku,” kata Sunarto, Senin (10/9/2018) malam di Mapolda Riau.

Selanjutnya kapal para pelaku berupaya menabrak kapal personel Satpolair hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kapal para pelaku. Tembakan mengenai badan kapal dan mengenai tiga orang pelaku. “Satu orang diduga pelaku dinyatakan meninggal dunia dan dua lainnya kritis,” kata Sunarto.

Pelaku meninggal atas nama Manggor karena luka tembak di dada. Korban kritis bernama Agus karena luka tembak bagian kepala sebelah kanan dan Iwan mengalami luka tembak bagian pinggul sebelah kanan.

Sementara itu, ada 8 orang rekan pelaku yang diamankan. Diantaranya Sumiran alias Sumpel (41), Izil alias Geleng (34), Nuryadin Saputra (23), Zulkifli alias Ikip (24), Hery (25), Herman (25), Karlan (25) dan Safrudin (25). Mereka semua berasal dari Asahan, Sumatera Utara.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku adalah kapal penangkap kerang milik seorang perempuan bernama Omsi (39). Ada juga 50 goni berisi kerang seberat 1,25 ton dan tiga unit alat penangkap kerang atau tank kerang.

Saat ini kapal dan para pelaku dibawa ke Satpolair Polres Rohil di Bagansiapiapi. Kapolsek dan Kanit Provost Polsek Panipahan saat ini membawa pelaku yang meninggal dan terluka ke rumah duka di Sumatra Utara.

Ditambahkan Hery, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap perkara ini. Dia menegaskan, tindakan pelaku dapat merusak biota laut. “Kapal yang digunakan bisa merusak biota laut,” pungkas Hery.

Hery menyatakan tindakan uang dilakukan terhadap para pelaku sudah sesuai SOP. Pelaku dijerat UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.(gp3)