BANGKO – Lagu Hymne dan Mars Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ciptaan Almarhum Misran Rais yang saat ini gencar dikumandangkan disetiap acara resmi pemerintah akan diberikan payung hukum tetap dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut dilakukan untuk memperkenalkan lagu daerah itu kepada seluruh masyarakat Rohil.
Berdasarkan heraing yang dilakukan oleh Pansus IV, DPRD Rohil baru-baru ini bersama Dinas Pendidikan memutuskan untuk memasukkan lagu daerah hyimne dan mars rohil sebagai pasal yang terdapat di dalam Ranperda untuk dijadikan sebuah Perda.
Lagu hymne dan mars selalu dikumandangkan disetiap acara resmi pemerintah. Melalui sebuah Perda, lagu ciptaan Almarhum Misran Rais yang juga pensiunan TNI itu akan diperkenalkan keseluruh masyarakat Rohil. Bahkan disetiap kegiatan Kecamatan lagu tersebut diikutsertakan dalam kegiatan tersebut.
“Lagu hymne dan mars Rohil harus dikembangkan, sebab tidak semua kabupaten kota memiliki hymne dan mars daerah tersendiri,” demikian ujarnya Ketua Pansus IV, Dra Hj. Suryati, kepada GOPesisir.com.
Dinilai Suryati, kehadiran lagu tersebut cukup membawa dampak yang positif jika didengar dari lirik dan makna lagu, dimana menceritakan sejarah berdirinya Kabupaten Rokan Hilir dan semangat dalam membangun negeri.
“Ya, saya rasa siapa pun yang mendengar lagu tersebut pasti akan terpukau. Hymne dan mars Rohil perlu di Perdakan. Agar lagu tersebut terus begema keseluruh plosok yang ada di Kabupaten Rohil,” paparnya.***
Posting by: ram