RIAU – Cuapan atau pernyataan dari Ketua LSM Bersatu dibeberapa media online membuat gerah beberapa kalangan aktivis lembaga wartawan di Riau dan termasuk Toro Laia Pimred Media Harian Berantas.
Pasalnya, disaat rekanan Pimred Media Harian Berantas tengah berjuang di PN Pekanbaru atas kasus dugaan kriminalisasi media. Darwis (Ketua LSM Bersatu,red), membuat statemen yang dinilai kebelinger tanpa arah dan bisa menjerat dirinya (Darwis,red) kekursi pesakitan.
Berita Terkait : Namanya Dicatut di Forum LSM Bersatu, Toro: Darwis Itu Kurang Fiknik
Kegerahan juga muncul dari Ketua DPW Riau, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, S Hondro, kepada Wartawan, di Pekanbaru, Selasa (27/11/18). Hondro menyebutkan dalam kasus pernyataan Darwis itu, juga telah merusak kebenaran dalam rumusan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dimana, lanjut Hondro, dia (Darwis,red) itu menyebutkan kalau undang-undang Pers itu tahun 2008. “Ini orang (Darwis,red) paham dasar UU Pers apa gak ya? ini orang waras atau orang bayaran ya? Mana ada di dunia ini undang-undang Pers tahun 2008?,” tanya Hondro, terheran dan melanjutkan.
Pernyataan orang yang baru belajar seperti itu harus dilaporkan, karena ini pelecehan terhadap undang-undang Pers yang dinilai melanggar sejumlah pasal yang diatur dalam Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUH Pidana dan Pasal 14 ayat (1) atas undang-undang nomor 1 tahun 1946.
Berita Terkait : Wahyudi: Kriminalisasi Pers, Toro Jangan Gentar Atas Gugatan Bupati Bengkalis
Lnajut Hondro, mengenai masalah pelanggaran undang-undang ITE yang saat ini proses hukumnya masih di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagaimana dituduhkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, kepada rekan Pemred Harian Berantas, Toro, kini semuanya sudah terang benderang dan cukup jelas.
Karena, sambungnya, masalah yang dituduhkan Bupati, Amril kepada Toro, sebagaimana keterangan saksi ahli resmi dari Dewan Pers dipersidangan pada PN Pekanbaru bulan Oktober 2018 lalu, sudah final melalui mediasi di Dewan Pers tahun 2017, dan secara resmi dinyatakan masalah itu bukan pidana.
“Memangnya ketua forum LSM Bersatu yang diduga tak jelas legalitasnya itu, ingin jadi phalawan. Kan saksi ahli Pers dalam masalah yang dituduhkan kepada Redaksi Harian Berantas itu sudah nyata bukan pidana? atau jangan-jangan ada maksud dia (Darwis,red) dibalik bakwan kepada Bupati, Amril dan pejabat lain disana,” tandas Hondro bertanya-tanya.
Ini dia sebagian kutipan berita yang dilontarkan Darwis ke Pimred Harian Berantas, Toro Laia, dibeberapa media online yang memicu kegeraman kalangan aktivis lembaga media.
“Darwis juga sangat kecewa terhadap salah satu anggotanya, Toro ZL, yang tercatat sebagai kepala Bidang Pengembangan / Penelitian Hukum dan Ham di Forum LSM Bersatu yang dipimpinnya.
“Saya kecewa dengan saudara Toro terkait masalah pemberitaan yang dilakukannya secara berulang ulang kali dengan isi yang sama menyudutkan Bupati Bengkalis. Dalam UU Pers nomor 40 tahun 2008 itu memang tidak dibunyikan setiap wartawan memberitakan secara berulang – ulang kali, namun pemberitaan tersebut menjatuh kan petinggi nomor 1 di Negeri Junjungan, dengan demikian ada dugaan unsur pemerasan terhapat Bupati. Secara kasarnya minta di panggil karena menginginkan sesuatu,” pungkas Darwis, Sabtu (24/11/2018) kepada sejumlah wartawan.**(gp3)