SIAK SRI INDRAPURA – Tim gabungan Opsnal Kepolisian Resor (Polres) Siak bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis, meringkus BN (31), yang merupakan warga Km 79 Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
“Kami tahu informasi awalnya dari masyarakat setempat. Mendegar laporan tersebut, kami langsung turun melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (21/1/2016) lalu,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Billy Gustiano Barman, Rabu (23/2/2016) di Siak.
Pelaku yang ketika itu sedang duduk di depan rumah lantas diringkus dan digeledah rumahnya. Alhasil, polisi menemukan soft gun di bawah kandang ayam dan 15 paket sabu-sabu di dalam kamar.
BN yang diketahui memiliki senpi jenis revolver rakitan dengan 5 butir pelurunya tersebut, ternyata juga terlibat penyalahgunaan bbm subsidi jenis solar.
“Pelaku menyimpan sebuah senpi revolver rakitan di selipan atap kandang ayam dan bbm subsidi jenis solar sebanyak 15 jerigen di dalam mobilnya. Menurut pengakuan pelaku, senpi tersebut untuk jaga-jaga saja,” katanya.
Sejumlah barang bukti, diantaranya 1 pucuk soft gun beserta buku kepemilikan soft gun, 3 paket sabu seharga Rp1 juta, 3 paket sabu seharga Rp500 ribu, 3 paket sabu seharga Rp400 ribu, 6 paket sabu seharga Rp200 ribu, timbangan sabu, bong alat penghisap sabu, plastik sabu, telepon seluler, 2 kaca pirek, 1 buah pipet, mancis, dan 15 derigen bbm jenis solar diamankan oleh Polres Siak.
“Kami akan terus melakukan pengembangan, karena pelaku ini kan tidak hanya menyimpan senpi dan sabu-sabu, tetapi juga diketahui menyalahgunakan 15 jerigen solar,” tutup AKP Billy Gustiano Barman. ***
goriau.com