Gerbang Sterilisasi Covid-19 Di Meranti Bukan Diperbanyak, Tapi Malah Dicopot

MERANTI – Penggagas Team Adil Orang Kita (AOK) bersama kepengurusannya, kesalkan tindakan pencopotan gerbang pancuran cairan sterilisasi kandungan unsur antiseptik, oleh Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti, berdasarkan surat perintah penertiban dengan nomor: 331.1/Satpol PP/50, dijalan Alahir Selatpanjang pada 14 april 2020 kemaren.

Menurut Tim AOK, pihaknya sebelum ini telah melakukan upaya koordinasi dan mediasi serta alasan pembongkaran tersebut kepada Kasat Pol PP, berharap ada dukungan dan kerjasama yang baik dalam penanganan pencegahan wabah yang menjadi horor ditengah masyarakat.

“Kami sudah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak Sat Pol PP, agar mendapat dukungan dan menunda pencopotan gerbang itu sampai batas waktu dalam status aman, tetapi tidak diindahkan”. Ujar juru bicara Tim AOK kepada wartawan Kamis (17/4/2020).

Dijelaskan pembicara lagi, dalam pertemuan mediasi itu, pihaknya mempertanyakan apa yang menjadi dasar pembongkaran sterilisasi covid19, yang nota benenya dalam upaya membantu pemerintah dan masyarakat dalam penanganan pencegahan covid-19.

Menurut keterangan yang disampaikan Kepala Satpol PP, bahwa yang menjadi dasar pembongkaran adalah perda nomor 5 tahun 2019 tentang ketertiban umum, dipasal 10 ayat 3 berbunyi setiap orang atau badan dilarang memasang umbul-umbul, bendera, baleho, atau sejenisnya tanpa izin yang telah ditetapkan.

“Lalu yang jadi masalah adalah media atau tempatnya itu, karena sudah menggangu ketertiban umum, semua yang bersifat melintangi jalan akan kita tertibkan, tidak ada unsur lain selain penegakan perda”. Ujar Kasat PP.

Hal yang sama juga disampaikan Kabid Perda, menurut Piskot Ginting, yaitu keterkaitannya dipasal 8 yang berbunyi pemasangan gapura harus juga mempunyai izin.

Lebih jauh Tim AOK mengatakan, keterangan itu sangatlah janggal dan bernuansa politis serta diplintir, sehingga mereka menyimpulkan setidaknya ada 4 point yang disampaikan pada pertemuan itu.

Yang pertama tujuan dari tim AOK adalah untuk kegiatan sosial kemanusiaan, dalam hal ini membantu program pemerintah dalam penanggulangan covid19, sesuai dengan instruksi dan keputusan presiden joko widodo, bahwa kelompok atau organisasi masyarakat diikut sertakan untuk pencegahan dan penanggulangan covid-19. Dengan adanya gerbang sterilisasi dijalan alahair, banyak masyarakat melintas yang tentunya diperlukan sterilisasi disinfectants agar bebas dari covid-19.

Dan yang Kedua, justru pendirian gerbang sterilisasi covid19 ini mencontohi kabupaten-kabupaten lain diseluruh indonesia yang lebih dulu melakukan kegiatan serupa dengan kata gerbong dan banyak viral di media masa, serta semua tentunya didukung oleh pemda setempat. Malah Kepala daerah lain memerintahkan harus lebih diperbanyak gerbang-gerbang yang serupa lainnya, ini bukan diperbanyak malah di copot.

Lalu yang Ketiga kalau memang alasan dasarnya perda no 5 tahun 2019 yang mengisyaratkan harus ada izin, seharusnya dikeluarkan surat teguran agar se-yogyanya diproses permohonan izin dari Tim AOK kepada dinas terkait, bukan dikeluarkan surat pembongkaran, Aneh kan.

Dan yang terakhir kalau memang menggangu ketertiban masyarakat, yang dipertanyakan adalah masyarakat mana yang merasa terganggu. Justru dengan dengan adanya sterilisasi covid-19 masyarakat merasa senang karena melintasi jalan sambil disterilkan dengan disinfectant.

Ucapan pembicara tersebut juga ditimpali oleh anggota Tim AOK lainnya yang ikut dalam pertemuan itu, dia menambahkan bahwa pemasangan Gerbang sterilisasi covid19 mempunyai nilai manfaat yang sangat tinggi, tetapi penjelasan Kepala Satpol PP malah tidak mempunyai manfaat untuk masyarakat yang sedang dalam musibah wabah corona ini.

Terakhir dijelaskan juga bahwa sebelum ini, penasehat AOK, Soedarto pada tanggal 13 april sudah melakukan kordinasi dengan Kapolres Kepulauan Meranti terkait hal ini, dan dikatakannya Justru Kapolres mengapresiasi positif dan tidak mempermasalahkan keberadaan gerbang sterilisasi covid19 karena mempunyai manfaat khusus bagi masyarakat.

Dan mengenai kejadian ini Tim AOK bersama H. Muhammad Adil akan menempuh langkah-langkah hukum, selain itu Tim AOK juga sudah mengadukan hal tersebut beserta rekaman video ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana Pusat di jakarta, dan TV swasta nasional. **(Rls)