Upaya Pencegahan Covid-19 Terhalang, Alasan Melanggar Perda

MERANTI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Riau, H. Muhammad Adil SH, sangat menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang tidak mendukung upaya pencegahan terhadap wabah Covid-19, dengan membongkar pemasangan gerbang semburan air mengandung antiseptik oleh relawannya.

“Kita sudah berniat baik, pemerintah malah menghalangi dengan alasan melanggar Perda,” kata H Muhammad Adil, saat konferensi pers di posko AOK Team, Jalan Alahair, Selatpanjang, Kamis (16/4/2020).

Dijelaskan Adil, sebagai wakil rakyat yang duduk dikomisi V, DPRD Provinsi Riau dan berasal dari dapil Dumai, Bengkalis Meranti, apakah ada larangan untuknya dalam berbuat serta melindungi warga didapilnya dari terpapar corona.

“Dengan adanya gerbang sterilisasi ini akan memberi manfatat kepada masyarakat yang melintasi, dan sudah tentunya akan dikenakan semburan cairan antiseptik itu, dan sekaligus bertindak sebagai pemutus mata rantai penyebaran Covid-19”. jelasnya.

Masih menurut Adil, terkait peraturan, mungkin hanya di daerah ini saja upaya pencegahan wabah global yang masih terikat dengan peraturan daerah (Perda).

“Kalau dikatakan menyalahi perda, yang menyalahi itu dimananya, inikan pandemi global, semua pihak diharapkan dapat membantu dalam upaya pecegahan, mengapa harus dikait-kaitkan dengan perda, apakah ODP dan PDP bisa sembuh dengan Perda”. Tegas Adil.

Lebih jauh politis PKB ini menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan komunikasi dengan beberapa pakar hukum dan instansi terkait penanganan dan pencegahan Covid-19, dan akan menempuh jalur hukum atas penghalangan upaya pencegahan ini. **(Red).