PEKANBARU – Pasangan suami istri berinisial SS dan Su, terpaksa dibawa ke Mapolsek Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau. Keduanya buron selama enam bulan lamanya usai terlibat penculikan anak berumur 11 tahun, buah hati dari seorang wanita bernama Tia Mimbar Br Panjaitan.
SS dan suaminya Su diciduk aparat pada Selasa (17/5/2016) sore kemarin. Mereka berdua dinyatakan buron pada November 2015 silam, lantaran menculik bocah bernama Syahrini. Selama pelariannya, pasangan suami istri tersebut sempat berpindah-pindah.
“Keduanya pernah kabur membawa korban ke kawasan Pematang Desa Petani, Kabupaten Mandau pada Januari kemarin. Lalu pada Februari mereka pindah lagi ke Perumahan Perkebunan sawit Nogleng-Gambangan, Bonai Darussalam,” ungkap Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono.
Pitoyo yang dihubungi GoRiau.com, Rabu (18/5/2016) siang mengatakan, aksi penculikan tersebut mereka lakukan pada saat korban (Syahrini) tengah berada di rumah kerabatnya bernama Mak Fitri pada 6 November 2015. Dari sana, SS dan Su melarikan Syahrini ke rumahnya di Desa Kasang Padang.
Melalui proses yang panjang, kepolisian pun akhirnya berhasil mengendus keberadaan mereka dan meringkusnya kemarin sore. “Korban penculikan (Syahrini) juga sudah kita temukan dalam keadaan selamat dan sehat. Kita sudah koordinasi dengan orangtuanya,” lanjut Kapolres Rohul.
Kepada polisi, SS dan Su nekat menculik lantaran terdorong oleh keinginan punya anak perempuan dan ingin membesarkannya. “Pengakuannya SS ingin punya anak perempuan. Dorongan itulah kita duga pemicu sampai ia nekat menculik. Motif lainnya masih kita dalami,” singkatnya.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M Wirawan menjelaskan, SS diduga terlibat langsung penculikan ini, sementara suaminya Su sebatas (turut serta, red) mengetahui penculikan yang dilakukan istrinya. “Tetap ada peran (Su), dia mengetahui,” pungkasnya kepada GoRiau.com. ***