RENGAT – Tidak hanya di ibu kota kabupaten. Atau kecamatan, saat ini jaringan narkoba sudah merambah hingga ke pelosok desa. Bahkan, para pemain barang haram itu merupakan anak remaja.
Seperti yang terjaring oleh personil Polsek Rengat Barat saat menggelar operasi antik 2016, Rabu (10/2/2016), tepatnya pada pukul 19.30 WIB di Jalan Poros, Desa Tani Makmur. Dalam operasi itu, 2 orang pria yang diduga memiliki narkotika jenis tanaman berupa daun ganja kering diamankan.
Dua orang tersangka itu adalah, AS Siregar (20) warga Jalan Lintas Timur Gang Flamboyan, Dusun Putihan, Kelurahan Pangkalan Kasai dan ES (26) warga Desa Sibabat. Kedua tersangka itu merupakan warga Kecamatan Seberida.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres AKP M Ari Surya kepada GoRiau.com, Kamis (11/2/2016), menyebutkan bahwa, sebelumnya sekitar pukul 18.30 WIB, dua personil Polsek Rengat Barat atas nama Brigadir Reza Maulana dan Brigadir Arif Sanjaya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika dalam bentuk tanaman berupa daun Ganja Kering di Desa Tani Makmur.
Berdasarkan info tersebut, 6 Personil Resintel Polsek Rengat Barat langsung menuju lokasi transaksi di Jalan Poros Desa Tani Makmur untuk melakukan pengintaian.
Begitu dipastikan, ternyata pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon BM 3749 VI. “Alhasil, sekira pukul 19.00 WIB, personil melihat kedua pelaku sedang melaksanakan transaksi dan langsung dilakukan penyergapan,” tuturnya.
Begitu digeledah, personil menemukan satu bungkus besar daun ganja kering seberat 700 gram yang disimpan tersangka didalam jok sepeda motor miliknya.
Tak lama lkemudian sambung Ari, sekira pukul 20.00 WIB, Panit Reskrim dan Personil Resintel Polsek Rengat Barat melakukan pengembangan dan ditemukan dua bungkus besar daun ganja kering seberat 300 gram yang disimpan tersangka di semak-semak didaerah tempat tinggalnya Desa Putihan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti saat ini kita amankan di Mapolsek Rengat Barat. Atas kepemilikan narkotika tersebut, kedua tersangka itu dijerat dengan undang-undang narkotika jenis tanaman dan ancaman hukumannya diatas lima tahun,” pungkas Ari.***
goriau.com