Dalam waktu 3 hari kemudian, lanjut Zubaidah, panwaslu Pujud menyampaikan surat pemberitahuan kelengkapan syarat materiil kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiil dalam waktu 2 hari (2×24 jam), namun sampai pada batas waktu tersebut habis pelapor tidak kooperatif dan tidak memenuhi kelengkapan syarat materiil.Pujud.
Sehingga pada 1 Desember 2024, Panwaslu Pujud mengeluarkan status laporan tersebut tidak ditindaklanjuti atau dihentikan. Dan surat pembetahuan status laporannya juga sudah disampaikan kepada Pelapor.
Diuraikan Ketua Bawaslu kembali, syarat ‘Materiil’ yang dimaksud dalam prosedur Penanganan Pelanggaran Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Panwaslu Kecamatan Pujud trlah menerima laporan tersebut, dan menyampaikan surat pemberitahuan kelengkapan administrasi agar pelapor melengkapi syarat materiil yang memuat kehadiran saksi-saksi ,serta dokumentasi maupun vidio saat peristiwa pembagian uang tersebut berlangsung, namun pelapor tidak melengkapi syarat materiil tersebut, sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, maksimal batas waktu 2 x 24 jam.
“Batas waktu penanganan pelanggaran dalam pilkada 3+2 = 5 hari, waktunya sangat singkat, karena pelapor tidak kooperatif dan melengkapi syarat materiil, salah satunya menghadirkan saksi-saksi, maka pihak Panwaslu Pujud memutuskan tidak menindaklanjuti atau menghentikan temuan tersebut. Dianggap Daluarsa,” urai Zubaidah.