Dugaan Politik Uang di Pujud, Ini Tanggapan Bawaslu dan Tim Kemenangan

ROHILPesta Demokrasi Pilkada serentak 2024 di Rohil, juga diwarnai beberapa pelanggaran yang dilakukan masing-masing tim paslon, disinyalir guna menghantarkan jargonnya menggapai singgasana sebagai orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Seribu Kubah (Rohil).

Bahkan, temuan kecurangan Pilkada masuk kemeja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rohil. Salah satu temuan itu, masyarakat mendapati salah seorang oknum Dinas Satpol PP, diduga ikut membagi uang sebesar Rp.200 ribu, dengan kartu salah satu paslon di Kecamatan Pujud.

“Iya betul laporan itu, ada. Dugaan money politic, Peristiwanya terjadi pada tanggal 26 November 2024, sekira pukul 21:00 WIB di Pujud. Ketua Panwaslu pujud menghubungi saya, yang saat itu sedang patroli pengawasan money politic dimasa tenang diwilayah Bagan siapi-api dan sekitarnya,” Kata Zubaidah, Ketua Bawaslu Rohil, dikonfirmasi awak media, baru-baru ini.

Dijelaskan kembali, giat saat itu bersama Tim Sentra Gakkumdu, dan koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Rohil Nasrudin S.H, mengarahkan untuk memproses dan menerima laporan dari masyarakat, namun saat itu beberapa masyarakat mendesak panwaslu pujud untuk menahan terlapor (pelaku money politic).

Bawaslu melalui Panwaslu Pujud dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk menahan terlapor (pelaku money politic), namun laporan tersebut berlanjut diterima dan diproses serta dilakukan kajian awal oleh Panwaslu.