Rp.46 M, Mengalir lewat Tiga Tahap
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Zulkifli, disebut-sebut telah menerima dana jumbo tersebut dalam tiga tahap, semuanya tercatat untuk pembelian kebun sawit.
- Tahap Pertama, pada 6 Januari 2025, Zulkifli menerima Rp.10 Miliar.
- Tahap Kedua, pada 21 Februari 2025, ia menerima Rp.20 Miliar.
- Tahap Ketiga, pada 24 Februari 2025, kembali diterima dana Rp.16,2 Miliar. Seluruh transaksi disertai kwitansi dan dokumen persetujuan, yang kini menjadi bahan penyidikan tim penyidik Kejati.
Sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi Riau terus mendalami penggunaan dana Participating Interest senilai total Rp.551 Miliar yang dikucurkan melalui PT. SPRH, selama Tahun 2023 – 2024. Dugaan kuat, dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai ketentuan dan telah diselewengkan oleh oknum internal perusahaan maupun pihak terkait.
Langkah lanjutan akan terus ditindaklanjuti Kejati Riau dengan prinsip tanpa tebang pilih. Kasus dugaan korupsi Dana PI ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana besar hasil pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya kembali kepada rakyat.
Maka dari itu, lembaga sosial INPEST bersama rekan-rekan Media yang peduli nasip BUMD Rohil akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas sampai keakar-akarnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah, dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan prihal pemanggilan terhadap Empat (4) orang tersebut. Dan dijadwalkan pada esok hari (Selasa, 08 Juli 2025).
“Iya, benar. Besok akan diperiksa ke-empat orang tersebut, RM, ZK, SD dan MF,” katanya.**








