Dugaan Penyamun Duit BUMD Rohil, Kejati Riau Panggil 4 Punggawa SPRH

Lap by: SP. Siregar ~ Edt by: Mmd

||ROHIL|| ~ Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), yang dikelola oleh BUMD PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), kini memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya menggeledah Kantor dan rumah pribadi Direktur Utama PT. SPRH, Tim Jaksa Penyidik Kejati Riau, resmi akan memanggil penasihat hukum PT. SPRH, Zulkifli, yang diduga kuat menerima dana sebesar Rp.46 Miliar. Diduga transaksi guna pembelian Kebun Sawit dikawasan milik HGU PT. Jatim, di Kecamatan Pekaitan, Rohil.

Surat panggilan resmi yang ditandatangani oleh Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Faizal Makarimassy, telah diserahkan kepada Zulkifli, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 8 Juli 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.

Panggilan terhadap Zulkifli, bukan satu-satunya. Tim penyidik juga memanggil Rahman, selaku mantan Dirut PT. SPRH, Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan, serta Sundari saat itu sebagai Bendahara.

Langkah cepat Kejati Riau, mendapat apresiasi dari Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), yang sebelumnya mendesak agar para pihak yang diduga terlibat segera diperiksa.

“Kami mengapresiasi Kejati Riau yang responsif terhadap aspirasi publik dan INPEST dalam menyikapi dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI ini. Zulkifli dan Rahman memang harus diperiksa,” kata Ketua Umum INPEST, Ir. Ganda Mora SH, M.Si, kepada wartawan Senin (7/7/2025).

Namun, Ganda Mora juga menyoroti belum dipanggilnya Afrizal Sintong, mantan Bupati Rokan Hilir, yang saat itu menjabat sebagai kuasa pemegang saham PT. SPRH. Menurutnya, sebagai pihak yang memiliki otoritas melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Afrizal seharusnya turut dimintai pertanggung jawaban.

“Jangan hanya para Direksi dan pengacaranya saja. Mantan Bupati selaku pemegang saham tunggal wajib dipanggil untuk dimintai keterangan, karena ia tahu betul alur pertanggung jawaban penggunaan dana PI secara detail,” tegas Ganda Mora.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *