PEKANBARU – Ketidak taatan dan disiplin dalam tubuh Polri adalah hal yang patal. Bahkan, bisa berujung pemecatan tidak terhormat (PTT). Gelar perkara di Mapolda Riau, para Penyidik Kapolresta Pekanbaru tidak hadir dan menjadi tanda tanya bagi masyarakat yang mencari keadilan.
“Kita sangat kecewa atas ketidak hadiran para penyidik di Polresta Pekanbaru terkait permasalahan klien kita. Saya juga pernah jadi Polisi. Dulu saya sangat patuh dan taat terhadap atasan saya. Apa lagi gelar perkara seperti ini yang menyangkut Hak Azasi Manusia (HAM),” ujar Dr. Yudi Krismen, kuasa hukum Hafis Djalil, kepada awak media ini, Rabu (17/6) di Pekanbaru.
Dijelaskan Dr. YK sapaan akrabnya, gelar perkara sifatnya sangat penting karena menyangkut Hak Azasi Manusi sebagai warga masyarakat. Para penyidik atau yang mewakili harus hadir.
“Hak Azasi Manusia sebagai masyatakat sangat jelas dipermainkan dan dipertaruhkan. Apa lagi menyangkut unsur pidana,” katanya.
Adapun pokok perkara yang menimpah kliennya ialah dugaan pemalsuan dan penggelapan kerja sama dibidang BBM (Bahan Bakar Minyak). Kerja sama dalam bisnis tersebut menjadi hancur diduga ketika masuk pihak ketiga yang menghancurkan hubungan itu.
“Para penyidik Polresta digelar perkara dengan nomor B/ND-253/VI/ RES.7.5/2021/Ditreskrimum, harus kooperatif. Jangan hilangkan wibawa Institusi Polri dalam perkara ini. Ketidak hadiran para penyidik Polresta Pekanbaru terkesan bisa mensamarkan perkara yang kita nilai murni Perdata itu,” kata Yudi Krismen, melanjutkan.
“Kita ajukan gelar perkara agar kepastian hukum terhadap status klien kita jelas. Kita menilai penyidik Polresta Pekanbaru diduga sengaja memperlambat proses perkara dengan maksud yang tidak jelas, terkesan menggantung perkara ini agar kabur,” ketusnya.
Sementara, Kasat reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, dikonfirmasi via selulernya dihari yang sama, dia merasa enggan untuk menjawab soal ketidak hadiran gelar perkara yang digelar di Mapolda Riau. Bahkan, Kasatreskrim Polresta kembali bertanya.
“Surat ini dapat dari siapa?, Nama pengacaranya siapa?,” tanyanya dalam pesan singkat WA..
Informasi diterima dari kuasa hukum, kelanjutan gelar perkara akan digelar kembali di Mapolda Riau pada tanggal 21 Juni mendatang.
“Semoga para pihak dari penyidik Polresta Pekanbaru dapat hadir. Ini demi kepaatian hukum seorang warga negara Republik Indonesia,” harapnya.**
Laporan by: Rahmad S