BAGANBATU – Terkait Somasi yang dilayangkan Kantor Hukum Mangiring P. Sinaga, terhadap PT. PLN Persero UPL Bagan Batu diabaikan.
Prihal tersebut berawal dari aduan warga kWh dibongkar tim P2TL setelah melunasi tunggakan (tidak ada tunggakan) hingah akhirnya warga tersebut mengunakan hak hukumnya dengan Memberikan Kuasa kepada Kantor Hukum Mangiring P.Sinaga.
Mangiring P.Sinaga SH ,saat dikonfirmasi oleh awak media Senin (13/5) mengatakan pihak dari PLN Bagan batu belum menghadiri undangan kami dalam somasi tersebut.
“Sampai saat ini belum terlihat itikad baik dari pihak PLN Bagan batu terkait somasi yang kami layangkan,”katanya.
Terkait peemasalah ini Mangiring P.Sinaga menyebutkan pihak nya demi kepentingan hak klien kami akan lakukan somasi yang kedua.
“Dengan tidak dihadirinya mereka somasi pertama yang telah dilayangkan
Akan kembali kita layangkan somasi yang kedua demi hak klien kami,”tegasnya.
“Juga saya berserta tim dari kantor Hukum Mangiring P.Sinaga &rekan membuka tempat aduan bagi warga Bagan batu dan sekitarnya secara gratis dari berbagai persoalan termasuk terhadap tindakan dari perusahaan plat merah milik pemerintah PLN Persero jika bertindak semena-mena,”ucap nya
“Kami bersama Tim tidak akan main main jika ada aduan dari warga yang haknya diabaikan dengan keprofesionalan tim akan melindungi hak warga tersebut serta akan menjadi efek jera bagi perusahaan yang semena meja,” pungkas mangiring dengan nada kesal melihat kesema mena yang ada di seputaran Bagan batu.(Andi.S)