ROKANHILIR – Aset lahan milik Pemda Rokan Hilir (Rohil) seluas 1.208 Hektar (Ha) diduga dikuasai oleh para oknum mafia tanah. masyarakat Rohil mendesak agar Pemda Rohil mengambil alih lahan yang sudah inkrah oleh putusan Mahkamah Agung (MA) RI sejak Tahun 2010 silam.
“Atas nama warga Kabupaten Rohil kami mendesak Bupati Afrizal Sintong dan Wabup Sulaiman mengambil alih aset Pemda yang kini diduga diserobot oleh para oknum mafia yang tidak bertanggung jawab,” kata Zulkifli (40), warga Rohil yang perduli dan cinta negri seribukubah, Rabu (12/1) di Bagansiapi-api.
Dijelaskan Zul kembali, dilahan seluas 1.208 Ha tersebut diduga telah tumbuh sawit yang telah ditanam sejak puluhan tahun silam. Bahkan patut diduga mereka terkesan ingin menguasai lahan tersebut serta patut diduga juga mereka ingin menjadikan lahan itu sebagai aset pribadi lantaran kurun waktu sudah puluhan tahun.
“Kita bicara data, dan nama-nama para oknum diduga mafia itu sudah ada dalam pantauan kita. Bagi oknum yang terusik bantahlah data ini dengan data. Jangan beropini dengan data kosong atau alibi pembenaran,” jelasnya.
“Apa karena sudah ke-enakan menikmati hasil kebun sawit ditanah aset milik Pemda Rohi?, makanya oknum-oknum itu merasa terusik. Yang jelas, aset Pemda Rohil harus dikembaikan kepemda bukan dikuasai oleh para oknum,” ketus Zul.
Sebagai warga Rohil lanjut Zul dan rekanan, mereka hanya ingin membantu Pemda Rohil dari keterpurukan dan defisit anggaran yang kini tengah melanda seluruh kabupaten di Riau. Dan semata-mata murni panggilan hati nurani sebagai anak negri.
Pertanyaan kecil Zulkifli ; ‘Tinggal Mau atau Tidaknya saja?’
“Alhamdulilah, Bupati Afrizal Sintong sangat respon atas kejadian ini. Sebagai warga Rohil kami sangat berharap agar Bupati segera mengambil alih lahan aset milik Pemda Rohil seluas 1.208 Ha sesuai amanat putusan MA RI No 418 K/TUN/2010 dari tangan diduga para oknum mafia itu,” katanya.
“Sekali lagi Zul menegaskan, siapapun yang mengelola lahan itu atau menguasainya, Itu murni tindak pidananya. Karena hal tersebut sudah diperkuat oleh putusan inkrah Mahkamah Agung RI yang mengatakan lahan itu menjadi aset milik Pemda Rohil,” tegasnya.
Sementara itu komunikasi Zulkifli kepihak Kepala BPKAD Rohil melalui Aswin Bagian Aset mengatakan pihaknya masih mencari berkas aset soal lahan tersebut sesua putusan MA RI yang pernah diterima Pemkab Rohil saat itu.
Dan dalam komunikasi antara Zul dan Aswin saat itu, bagian Aset berjanji akan mencari dengan segera. Dan Zul pun kembali menegaskan diharapkan bagian aset agar menemukan berkas tersebut. Jika kehilangan arsip aset tersebut maka Zul akan mencari solusi lain dangan jalur hukum yang pasti.
Untuk diketahui bersama:
PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
DINAS PERKEBUNAN
PENGUMUMAN
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN:
1. PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU NOMOR : 64/G/2009/PUTN.N.Pbr TANGGAL 14 APRIL 2010.
2. PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MEDAN NOMOR : 110/B/2010/PT.T. TUN-MDN TANGGAL 7 SEPTEMBER 2010.
3. MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 418 K/TUN 2010 TANGGAL 23 FEBRUARI 2011.
Menyebutkan, TANAH INI
MILIK PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR SELUAS : 1.208 HA.
Laporan by: Ram
Editor by: Mmd