Diduga Kades Ketapang Permai Tutupi Borok Kades & Pjs Seblumnya

MERANTI – Kepala Desa Ketapang Permai Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, Safrizal enggan memberi keterangan terkait pelaksanaan dua unit Proyek penggalian tanggul di Ketapang Permai menuju Renak Dungun dan Ketapang Permai menuju Sungai Baru, yang dikerjakan oleh Kades dan Pj Kades sebelumnya melalui Dana Desa (DD).

Mantan Sekdes yang saat ini menjadi Kepala Desa definitip itu, saat ditemui untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan penggunaan dana bersumber dari Dana Desa (DD) 2019 itu, terkesan tidak bersedia memberikan keterangan nominal jumlah angka sebenarnya dari kegiatan tersebut.

Dan berdalih dengan alasan tidak ingat, dan akan memberikan informasi setelah melihat catatannya nanti.

“Nanti kalau udah melihat datanya akan saya sampaikan. Saat ini saya tidak ingat,” ujar Kades.

Namun sayangnya janji itu hanya isapan jempol belaka, kenyataannya hingga berita ini ditayangkan Kades sama sekali tidak memberikan keterangannya, meski sudah beberapa kali di hubungi melalui sambungan teleponnya, serta tidak menjawab dan tidak juga membalas pesan konfirmasi yang dikirim padanya.

Sebagai mana dikatakan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat – Tim Pencari Fakta dan Keadilan (LSM-TPK), kepada awak media mengatakan, dengan tidak transparannya Kades itu, kuat diduga ada penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara pada kegiatan tersebut.

“Sangat mustahil seorang yang sebelumnya menjabat Sekdes tidak mengetahui anggaran pada setiaap kegiatan pembangunan didesa, ini memungkinkan ada beberapa hal yang sengaja ditutup-tutupi oleh pihak pelaksana, karena saat itu beliau menjabat Sekretaris Desa”. Ujar Rafi, Kamis (6/2/20).

Lebih lanjut M. Rafi, selain keberatan menjelaskan penggunaan anggaran pada pembangunan galian itu, Pemdes juga tidak terlihatkan papan transparansi penggunaan anggaran di desa tersebut, sehingga publik sangat bingung guna mengetahui penggunaan anggaran Dana Desa yang sebenarnya.

Menurut Rafi, transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP itu sendiri.

“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu kewajiban kepala desa dalam menggunakan keuangan desa, sebagai mama diatur dalam Undang-Undang KIP. Dan dengan tidak transparansinya Kepala Desa dalam informasi pengelolaan keuangan desa, dapat diduga banyak kejanggalan pada pelaksanaannya. Bahkan mungkin sampai ketahap penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada kerugian keuangan negara”. Tandas Rafi.**(Noeradi)