Diduga, Bangunan Ruko Milik Beng Giok Mertua Ahua Als Anto Berdiri Tanpa Mengantongi IMB

ROKANHILIR – Pembangunan Ruko yang berada di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga tidak ada mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah setempat.

Sangat disayangkan, walau tanpa mengantongi IMB bangunan tersebut terus berjalan tanpa menghiraukan aspek-aspek hukum yang berlaku di Kabupaten Rohil. Apakah pendapatan asli daerah Pemkab Rohil tidak dirugikan dalam hal ini?.

“Sudah hampir 50 persen lebih jika bangunan ruko itu tingkat 3. Kami hanya pekerja yang bekerja sebagai buruh bangunan pak,” kata salah satu buruh bangunan, saat dikoonfirmasi awak media ini, 12/1/2022, dilokasi bangunan, jalan Perniagaan, Bagan Siapiapi.

Menyaol dilema yang patut diduga ada kesan pilih kasih warga soal membangun ruko di Kota Bagan Siapiapi yang dilakukan oleh oknum dinas terkait, disini timbul keresahan nyata yang dipraktekan oleh oknum-oknum demi kepentingan pribadi.

Lantas, bagai mana soal restribusi dan pajaknya. Jika izin IMB tidak ada, patut diduga pemilik bangunan ilegal tersebut akan luput dari restribusi dan pajak yang merupakan PAD (Pendapatan asli daerah).

“Jika itu terjadi, akan merugikan pendapatan daerah. Dan soal aspek hukum sangat jelas dilanggar karena membangun Ruko tanpa mengurus IMB. Sebagai wartawan, ceklah dan investigasilah kelapangan. Ini harus dituntaskan agar tidak terkesan tebang pilih menegakan Perda (Peraturan Daerah),” kata Mak Syaf.

Tim investigasi Gopesisir.com, langsung menemui berbagai sumber yang mengatakan bahwasanya semenjak dimualinya cerocak pondasi dan bangunan berdiri sampai saat ini, dirinya tidak pernah melihat papan plank IMB yang seharusnya dipajang didepan bangunan.

“Kita hanaya pengawas kerja disini, Mulai awal kerja sampai saat ini kita tidak pernah liat papan plank IMB itu,” kata Atian, dikonfirmasi awak media ini dilokasi bangunan, Jalan Perniagaan, 12 Januari 2022.

“Kalau mau tau IMB itu, langsung saja tanyak sama bos pemilik bangunan ruko ini (Ahua/Anto),” ujarnya.

Ditempat sama, salah satu pekerja bangunan juga memperkuat pernyataan Atian, dan mengatakan sejauh ini dirinya dan rekan lainnya juga tidak melihat papan plank IMB tersebut.

“Sama, kita disini tidak pernah melihat papan plank itu. Apa masalahnya kita tidak tau. Kita hanya pekerja saja disini,” kata Ujang.

Ditempat terpisah, Ahua atau Anto saat dikonfirmasi mengatakan dirinya tidak memahami secara teknis soal kepengurusan IMB bangunan ruko milik mertuanya (Beng Giok) yang terletak dijalan Perniagaan sudah sejauh mana. Dan Ahua mengarahkan untuk konfirmasi kekaryawan bernama Ayu.

“Langsung saja ke Ayu, dia sudah kita tunjuk dan diberi kepercayaan untuk mengurus IMB itu,” kata Ahua.

Ditempat sama Ayu mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengurusan soal IMB bangunan Ruko tersebut. Dan dirinya telah mengakui bahwasanya soal surat tanah bangunan ruko itu sampai saat ini masih menyangkut di BPN Rohil dan sudah diurus melalui Notaris setempat.

“Orang BPN Rohil masih sibuk. Sudah sepekan kita terus mencari. Itu keterangan dari notaris kita,” uajar Ayu meniru.

Selain itu, Ahua menambahkan bahwasanya anggotanya (Ayu) sudah berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait. Semua pihak dinas terkait yang mengeluarkan surat rekomendasi IMB sudah memberi lampu hijau agar pekerjaan pembangunan itu terus dilanjutkan.

“Kita udah koordinasi sama pihak dinas terkait IMB. Mereka kasih lampu hijau. Tak apa jalankan terus aja pembangunannya,” kata Ahua, meniru ucapan oknum dinas itu. Namun Ahua tidak menjelaskan siapa oknum dinas itu.

Untuk diketahui, bangunan ruko dijalan Perniagaan, Bagan Siapiapi yang tengah dibangun saat ini tanpa mengantongi IMB tersebut diduga milik Beng Giok, di Jakarta. Beng Giok diduga mertua dari Ahua atau Anto Brother.

Sementara ditempat terpisah, Lurah Bagan Barat dikonfirmasi (17/1/2022) diruang kerjanya mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui secara persis apa kendala terkait belum selesainya surat permohonan pihak Anto atau Ahua untuk mengurus rekom dasar IMB Ruko dijalan Perniagaan Yang ia ketahui, sertifikat tanah itu belum ada dan berjanji akan segera diurus ke BPN.

“Sampai saat ini kita tidak tau apa kendala sertifikat tanahnya belum siap di BPN. Saya juga beberapa hari ini ditelpon pihak dinas terkait dan menanyakan soal rekomendasi untuk IMB bangunan itu. Saya jawab belum ada pihak Kelurahan mengeluarkan Rekomendasi IMB bangunan itu,” kata Salam.

Saat disinggung soal fisik bangunan itu sudah mencapai 50 – 60 persen, Lurah Bagan Barat terkejut dan akan segera mengecek ulang serta berkoordinasi dengan pihak dinas terkait guna mengambil langkah hukum yang pasti terhadap bangunan tersebut.

“Kita akan koordinasi kedinas terkait. Apapun hasilnya nanti akan kita laksanakan walau harus menyegel atau ada upaya lain terhadap bangunan tersebut,” jelasnya.

Kadis Perizinan (DPMPTSP), Acil Rustianto ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa dinasnya tidak ada menerima atau mengeluarkan surat IMB untuk bangunan yang berada dijalan Perniagaan yang tepatnya samping Bank BRI milik mertua Ahua atau Anto. Dan ia sangat terkejut saat dirinya mengetahui bangunan itu terus dikerjakan walau tanpa mengantongi IMB.

“Terimakasih buat rekan media semua. Soal bangunan itu sudah kita kros cek kelokasi dan pihak Kelurahan sudah dikonfirmasi. Kenapa bisa membangun tanpa ada izin (IMB)?. Dalam waktu dekat, segera kita panggil tim teknis terlibat IMB. Ini langkah hukum pasti soal bangunan yang kita nilai ilegal itu mau diapain selanjutnya,” kata Acil.

“Seharusnya Satpol PP sebagai penegak Perda mengambil sikap tegas. Bisa distop dulu pekerjaan itu atau disegel pakai satpol line. Ini sudah heboh. jangan ulah satu oknum warga, warga yang lain timbul kecemburuan sosialnya,” ujarnya.

“Dan yang jelas, soal retribusi dan pajak lainnya akan hilang akibat ulah membangun ruko tanpa mengantongi surat IMB. Pemda Rohil saat ini tengah mendongkrak PAD dari berbagai sektor. Marilah kita jadi warga Rohil yang baik dan taat aturan,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Dinas PUPR Rohil melalui Kabid Juwarto mengatakan, sesuai teknis soal pengurusan surat IMB, pihaknya akan melakukan beberapa tahapan saja. Mekanismenya tetap berujuk melalui Dinas PMPTSP.

“Kita hanya bagian juru ukur dan tata kelola ruangan lokasi tanah bangunan. Aspek arah gedung, sisi baris gedung dan parkir gedung. Jika itu terpenuhi maka akan diserahkan kedinas Perizinan kembali,” katanya.

“Kalau soal bangunan ruko dijalan Perniagaan sebelah Bank BRI, kita tidak ada dilibatkan dan belum pernah melakukan pengukuran apa lagi mengeluarkan rekomendasi,” tegasnya.

Pernyataan yang berbeda disampaikan pihak Satpol PP Rohil, diruangan kerja Kadis DPMPTSP saat itu, Kebid penindakan penegakan hukum (Perda) didampingi rekannya mengatakan bahwa pihaknya pernah konfirmasi ke Ahua atau Anto prihal IMB bangunan ruko itu.

Namun, kata existing (ada) menjadi alasan permohonan penangguhan lantaran ada surat-surat yang belum terpenuhi yang masih diurus sampai saat ini oleh pihak Ahua atau Anto.

Sementara, arti kata ‘Existing’ dalam Kamus Bahasa Inggris – Indonesia adalah ‘Ada’.

“Kita sudah pernah tanyakan IMB itu kenapa tidak diurus. Dan waktu itu sipemilik bangunan Ruko itu berjanji akan segera melengkapi persyaratan yang kurang dan segera mengurus surat IMB-nya,” kata Kapid, dihadapan Kadis Perizinan.

Kenyataan dilapangan saat ini, bangunan ruko yang diduga tanpa mengantongi IMB yang berada di Jalan Perniagaan, Kota Bagan Siapiapi tengah digesah pekerjaanya.

Disisi ini, seharusnya Pemkab Rohil memiliki sikap tegas menjalankan Perda-nya. Agar warga lainnya tidak ada cemburu sosial dalam hal yang sama terutama mengurus surat IMB.

Diharapkan, kepada Bupati dan Wakil Bupati Rohil untuk menindaklanjuti temuan seperti ini. Dugaan praktek lobi-lobi kedinas terkait sangat nyata dalam kepengurusan IMB yang diduga ada oknum Calo yang berani melanggar Perda yang berlaku di Kabupaten Rohil ini.**

 

Laporan by: Legiman/Tim

Editor by: Mmd