Diduga, Ada Permainan Dibalik Rusaknya Jembatan Kualo Kubu, Sudah 1 Tahun Tak Ditepati Janji

GoPesisir.com, ROHIL – Lambannya pelaksanaan perjanjian antara PT. Mekar Abadi Mandiri (MAM) dan Dua (2) Sub Kontraktornya dengan pihak masyarakat Kecamatan Kubu-Kuba, Pemerintah Kabutaen Rokan Hilir (Pemkab Rohil) dan Syahbandar untuk memperbaiki jembatan Kuala Kubu yang rusak ditabrak Kapal Phonton pengangkut bahan material, kini perlahan mulai mencuap.

 
Dan diduga, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Rohil berinisial, JS, melakukan pembiaran salama ini (satu tahun,red). Dan pihak PT. MAM bersama dua Sub Kontraktornya yang seharusnya menepati janji, malah diduga juga mengabaikan isi perjanjian yang telah disepakati bersama.

 
Padahal Bupati Rohil, H. Suyatno AMP dibeberapa pertemuan pernah menginstruksikan agar jajaran dinas PUTR turun langsung dan membantu segera menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan Wakil Bupati, Drs. Jamiluddin, secara langsung melihat kondisi jembatan, dan juga menginstruksikan agar segera diperbaiki.

 
Terkait dugaan tersebut menguat setelah ditemukannya poto saat Kadis PUTR Rohil diduga kongkow-kongkow bersama Dirut PT. MAM disebuah tempat. Tak ayal, perbuatan ini menimbulkan berbagai pandangan negatif dikalangan masyarakat Rohil terutama masyarakat Kubu dan Kuba. Apa lagi, lambannya niat perbaikan sudah makan kurun waktu setahun.

 
“Sudah satu tahun lebih jembatan itu rusak dibiarkan, segala daya usaha telah dilakukan berbagai elemen masyarakat, LSM dan lain-lain untuk mencari keadilan. Tujuan, agar jembatan tersebut diperbaiki oleh pihak PT. MAM dan CS,” kata Zacky Al Masry, DPD LIRA Rohil, Kamis (24/8/17), kepada awak media ini, di Bagansiapi-api. Namun, lanjutnya, hingga sampai ini perjanjian yang secara nyata tertulis dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun tidak kunjung dilaksakan.

 
Perjanjian tertulis itu, paparnya, dipoint satu (1) mengatakan ‘Sehubungan hasil rapat pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2016 bertepat di sebuah Hotel Pekan Baru, yang dihadiri ketiga pihak PT. Samudra Bintan, PT. Mitra Tujuh Saudara dan PT. Mekar Abadi Mandiri (MAM) dengan kesepakatan untuk ‘MENGGANTI’ Pancang kontruksi tiang jembatan/safety jembatan Kuala Kubu, Kabupaten Rohil yang ditabrak TB Sari Jaya 3 – TK Samudra Bintan 98 Pada tanggal 04 Juni 2016, Jam 03.00 WIB.

 

Baca Juga : Rusak Jembatan Kubu, Budi Waluyo Dirut PT MAM Ingkari Janji

Surat penjanjian yang disepakati PT MAM, yang kini diingkari dan melalaikan

Sangat jelas dipoint itu tertulis ‘MENGGANTI’ bukan diservice atau dipoles-poles seperti yang sudah diperbaiki saat ini. Tiang safety itu besi cetak, bukan besi bengkok-bengkok dilas lalu disambungkan, itu sangat jelas sudah melenceng dan tidak sesuai SOP serta melanggar perjanjian,” eluh Zacky, dengan raut wajah geram mengakhiri.

 
Sementara, Tokoh Masyarakat Kubu, Bang Zu, sapaan akrabnya mengatakan. Kita tidak tahu secara pasti apa sebab pembiaran itu terjadi. Seharusnya Pemkab Rohil yang diwakili dinas PUTR menjalankan tugas sesuai pungsinya, bahkan Bupati dan Wakil Bupati sudah menginstruksikan, tapi kenapa masih membiarkan hal ini berlarut-larut.

 
“Hampir setahun kerusakan jembatan kuala kubu terlantar, diperjanjian tertulis ‘MENGGANTI‘ tapi pada kenyataan tiang safety jembatan itu diperbaiki dengan tanpa melibatkan konsultan serta dinas terkait dari PUTR Rohil dan tidak ada melakukan penggantian sesuai diperjanjian,” ujarnya, dengan nada kecewa.

 
“Jembatan-jembatan tersebut ada di jalan lintas dua Kecamatan Kubu dan Kuba, artinya jembatan berikut pagarnya kan termasuk aset negara. Apa pun aset negara, itukan aset kita juga, aset masyarakat juga, nah terlepas apakah aset negara atau bukan, karena itu fasilitas umum, maka harus dijaga dan dirawat bersama, wajib kita jaga,” tutupnya.

 

 

Dari atas, posisi jembatan yang terlihat sudah berselisih/retak

Sementara, Bung Nurdin, aktifis hukum mengungkapkan. Perbuatan pembiaran sudah jelas melanggar hukum, terkait berat ringannya jika berbicara hukum tentu harus diperkuat dengan bukti-bukti yang ada. Namun, sambungnya, didalam KUHPerdata itu sudah jelas tertuang dalam Pasal 1366 KUHPerdata dan berbunyi. “Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya”

 
Sedangkan di Pasal 1367 KUHPerdata, lanjutnya. “Seorang tidak saja bertanggung-jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh orang-orang yang berada di bawah pengawasannya dst”

 
Nah, dari unsur-unsur perdata inilah nantinya bisa dikembangkan menjadi suatu unsur pidananya. Apa lagi unsur tersebut sangat kuat mengarah ke KUHP Pasal 406, ayat (1) berbunyi. “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan (2,8) bulan”

 
“Salah satu bentuk kerugian negara adalah kematian atau kerusakan benda, hewan (ternak, binatang), tanaman atau barang milik negara (umum) selebihnya,” tandasnya.***(bersambung)

 

 

 

posting : gp2
editor  : ram