MERANTI – Diduga ada indikasi penyelewengan dalam pengelolaan dana BOS Afirmasi, Kepala Sekolah Dasar Negeri 5 Tanjung Katung Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, ZN sebutkan pemberian nota dinas yang meletakkan jabatan Kepala Sekolah kepada Plt (Pelaksana tugas) menjadi salah satu penyebabnya.
Hal itu disampaikan langsung oleh ZN (Kepala Sekolah) ketika dikonfirmasi tentang penggunaan dana BOS Afirmasi sebesar Rp.60.000.000, dalam perbelanjaan tower jaringan internet, terali pintu/jendela ruang Kepala Sekolah, meja, dan almari serta beberapa item belanja lainnya, pada saat dikunjungi awak media ke sekolah tersebut.
“Tidak semua kegiatan ini saya kelola, sebab saya dinota dinaskan, dan kala itu jabatan Kepala Sekolah dipegang oleh Plt. Kepala Sekolah”. Ujarnya Selasa (5/1/2021).
Lebih lanjut, ketika ditanya tentang penggunaan dalam pembayaran gaji guru honorer sebesar Rp. 600.000, perbulan selama empat bulan (Rp. 2.400.000), dan hanya dilakukan pembayaran sebesar Rp. 1.200.000, menurut ZN gaji honor hanya akan di bayarkan sesuai kemampuan dana, dan masalah itu sudah selesai.
“Honor ini kan sudah tidak ada masalah, karena yang bersangkutan sudah setuju, dan tidak protes”. Tambahnya.
Sementara itu, Plt. yang disangkakan Kepala Sekolah ikut dalam mengelola kegiatan tersebut, ketika dihubungi melalui sambungan pesan Whats App-nya, akan kebenaran pernyataan Kepsek, pelaksana tugas (Plt) yang berinisial HN mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung ke pihak dinas, karena menurutnya itu hanyalah sebuah fitnah yang sengaja dilontarkan kepadanya, dan HN hanya mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui tentang kegiatan tersebut.
“Maaf pak saya tidak tahu apa-apa, kalau tak percaya tanya ke dinas bagian dikdas, saya hanya guru dan saya tak mau berurusan dengan apa yang bukan urusan saya, trims” Ujar HN menjelaskan melalui pesan singkat Whats App-nya Jum’at (8/1/2021).
Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui sekretarisnya yang didampingi Kabid Dikdas dan Ketenagaan, membenarkan adanya nota dinas yang menggantikan jabatan Kepala Sekolah kepada Plt, namun dijelaskannya juga, bahwa saat ini jabatan tersebut tidak lagi di pegang oleh Plt. melainkan sudah kembali dipegang ZN.
Namun ketika dimintai tanggapan tentang saling lempar persoalan itu, Sekretaris Dinas minta diulurkan waktu guna memanggil yang bersangkutan, karena menurutnya masalah nota dinas dan kaitannya dengan kegiatan yang menggunakan dana BOS Afirmasi sudah diselesaikan beberapa waktu lalu.
Sayangnya, waktu yang diulurkan oleh Sekretaris Dinas itu seakan tidak berpenghujung, bahkan hingga berita ini diterbitkan belum ada sebarang jawaban yang diterima dari pihak dinas tentang hasil dari pemanggilan terhadap Plt. dan Kepsek sebagai mana yang dijanjikan. **(Red).