Curi Beras 10 Karung, Dua Warga Meranti Riau Ditangkap Polisi

SELATPANJANG – Dua orang warga Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi, Kamis (24/3/2016) pukul 12.30 di Jalan Alahair Kecamatan Tebingtinggi. Keduanya ditangkap personil Polsek Rangsangbarat karena diduga terlibat atas pencurian 10 karung beras.

Informasi itu disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Ka SPKT Ipda Ahmad Muzaki STK, Jumat (25/3/2016) malam. Kata Ahmad Muzaki, penangkapan terhadap dua warga Meranti itu sesuai dengan LP No 04/ III/2016/ Sek Rgsng Barat tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada, Rabu (23/3/2016) lalu.

Waktu itu, dijelaskan Ipda Ahmad Muzaki, sekitar pkl 07.00 WIB, terjadi tindak pidana curat. Korbannya adalah Abdul Rasyid di Jalan Perjuangan Parit Kasih RT01 RW01 Kecamatan Rangsang Barat. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa 10 karung beras seberat 600 kg senilai Rp5,7 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Rangsang Barat, maka kuat dugaannya pelaku pencurian adalah Jo (29) warga Parit Kasih RT01 RW01 Desa Bina Maju Kecamatan Rangsang Barat dan Ju (26) warga Jalan Penghijauan RT05 RW01 Desa Tanjung Pisang Kecamatan Tasikputri Puyu.

“Kedua tersangka ditangkap dan diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat Bripka Joni dan Bripda Ramli di Jalan Alahair,” kata Ahmad Muzaki.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua merek Supra X warna hitam, serta delapan karung beras hasil curian. “Kasus masih terus dikembangkan,” tambah Ahmad Muzaki. ***

goriau.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *