BUMDKU SAYANG BUMDKU MALANG : DUA KOMISARIS DI PT SPRH – SAMPAI KAPAN ?

Penulis: Asmara H Usman - Edt: MMD

Atau Bupati Rokan Hilir mengadakan RUPS-LB, (tidak bisa RUPS biasa) khusus mendengarkan jawaban Komut dan Dirmum yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut. Usai mereka membacakan pembelaannya, silahkan pemegang Saham mengambil keputusan seadil-adilnya demi eksistensi perusahaan ke depan dengan tetap berpijak pada ketentuan Hukum yang mengatur Perseroan Terbatas.

Alternatif lain, pihak Ir. Agus Salim cs memotori untuk membawa kasus ini ke pengadilan guna menguji keabsahan keputusan Circular Resolution yang telah dibuat.

Wallahu Muawaffiq ila Aqwamith thariq..

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *