BUMDKU SAYANG BUMDKU MALANG : DUA KOMISARIS DI PT SPRH – SAMPAI KAPAN ?

Penulis: Asmara H Usman - Edt: MMD

Kajian-kajian pakar Hukum Perseroan terbatas menegaskan bahwa keputusan pemberhentian direksi dan komisaris melalui RUPS LB, tidak bisa dipulihkan dengan Circular Resolution.

RUPS-LB adalah Forum Resmi mengambil Keputusan dimana mekanismenya ditetapkan oleh hukum untuk mengambil keputusan yang bersifat Luar Biasa (LB), termasuk pemberhentian Direksi dan Komisaris.

Karenanya, dalam pandangan kami, langkah Komisaris dan Direksi yang menempuh jalan Circular Resolution perlu dipertanyakan keabsahannya jika ditinjau dari mekanisme Circular Resolution itu dibuat.

Akhirnya dari berbagai kajian pakar Hukum Perseroan Terbatas menyimpulkan, “Bagi Direksi atau Komisaris yang merasa bahwa keputusan yang diambil oleh Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dianggap tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang mengatur perseroan Terbatas, langkah terbaik adalah mengajukan gugatan ke pengadilan.

Pernyataan-pernyataan yang diungkap oleh Direksi BUMD bahwa pemberhentian Direksi dan Komisaris dalam RUPS- LB adalah tidak sah karena tidak diberi kesempatan membela diri. Tidak akan bermakna apa-apa dan akan terus melahirkan pertentangan jika tidak diuji atau dibawa ke Pengadilan.

Inilah langkah yang umumnya ditempuh oleh Direksi dan Komisaris Perusahaan yang merasa diri mereka sebagai korban keputusan yang bertentangan dengan hukum Perseroan Terbatas diseluruh negeri ini. Mereka berjuang dengan argumentasi hukum yang jelas dan memenangkannya di Pengadilan.

Contoh-contohnya sungguh sangat banyak dan tidak mungkin ditulis disini satu persatu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *