BUMDKU SAYANG BUMDKU MALANG : DUA KOMISARIS DI PT SPRH – SAMPAI KAPAN ?

Penulis: Asmara H Usman - Edt: MMD

Memperhatikan dengan seksama ketentuan yang ada dalam pasal 91 UUPT diatas, pemilik saham dari perusahaan melebihi dari satu orang (para pemegang Saham). Jadi Circular Resolution adalah mengedarkan keputusan yang akan dibuat kepada para pemegang saham lain untuk ditandatangai bersama. Usulan ini berasal dari seorang pemegang saham ditujukan kepada pemegang saham lainnya.

Jika semua pemegang saham menyetujui dan menandatangi keputusan tersebut, maka ia bersifat mengikat dan statusnya sama dengan RUPS.

Pertanyaannya adalah bagaimana mekanisme keputusan tersebut dibuat di PT. SPRH, dengan kepemilikan saham tunggal ? Apakah pemegang saham mengirimkan usulan yang akan diputuskan kepada dirinya, kemudian dirinya sendiri menyetujui dan memutuskan usulan tersebut atau kemungkinan ada aturan lain. Wallahu a’lam bishawab.

Perlu dicatat Circular Resolution diadakan jika para pemegang saham sulit untuk bertemu dalam suatu forum secara bersama-sama untuk mengambil keputusan. Pertanyaan selanjutnya, Bagaimana di PT. SPRH. Sesulit itukah ?

Dilain pihak, UU 40 Tahun 2007 menegaskan bahwa Organ-organ Perseroan Terbatas terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris, dimana ketiga organ tersebut memiliki fungsi, tugas, dan tanggungjawab masing-masing, sebagaimana telah diatur di dalam pasal 1 butir 4, 5, dan 6 Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Dari ketiga ketiga organ Perseroan tersebut, kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Umum Pemegang (RUPS). RUPS tidak dapat dipisahkan dari perseroan. Melalui RUPS para pemegang saham sebagai pemilik Perseroan melakukan kontrol terhadap kepengurusan yang dilakukan direksi maupun terhadap kekayaan serta kebijakan kepengurusan yang dijalankan manajemen perseroan serta menilai pengawasan yang dilakukan oleh Komisaris. Hasil risalah RUPS merupakan akta Notaris berupa akta pejabat (relaas acten).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *