BUMDKU SAYANG BUMDKU MALANG : DUA KOMISARIS DI PT SPRH – SAMPAI KAPAN ?

Penulis: Asmara H Usman - Edt: MMD

Asmara H UsmanBerdasarkan ketentuan, saat direksi akan diberhentikan, prosedurnya harus melalui RUPS dengan menyertakan alasannya dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan pada direksi untuk membela diri.

Kesempatan membela diri ini, menurut pakar Hukum Perseroan Terbatas, bersifat imperatif atau hukum memaksa, harus dilakukan dalam RUPS-LB yang khusus diadakan untuk itu (tidak boleh digabung dengan RUPS Tahunan).

Ketentuan lain menyebutkan bahwa keputusan memberhentikan anggota direksi bisa juga dilakukan di luar RUPS, yakni melalui circular resolution, dimana anggota direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian. (Pasal 105 ayat (3) jo. Pasal 91 UU PT)

PEMULIHAN DIREKSI YANG DIBERHENTIKAN LEWAT CIRCULATION RESOLUTION ?

Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007, para pemegang saham berhak atas pengambilan keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham. Mekanisme dalam pengambilan keputusan tersebut dikenal dengan istilah Keputusan Sirkuler (Circular Resolution).

Pasal 91 Undang-Undang 40 Tahun 2007 berbunyi : “Pemegang saham bisa mengambil keputusan yang mengikat di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tetapi dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suaranya menyetujui secara tertulis, dengan melakukan penandatanganan atas usul yang bersangkutan”.

Pasal ini menjelaskan dibolehkannya “mengambil keputusan di luar RUPS” yaitu usul keputusan yang diedarkan, pengambilan keputusannya dilakukan dengan cara mengirimkan secara tertulis terkait usul yang diputuskan kepada para pemegang saham dan usul disetujui oleh semua pemegang saham secara tertulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *