PEMBERHENTIAN DIREKSI DAN KOMISARIS MENURUT UU. PT
Menurut Pasal 15 ayat (1) huruf h UU PT, tata cara pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian direksi atau dewan komisaris diatur dalam anggaran dasar PT. Oleh karena itu, dalam pemberhentian anggota direksi, perlu ditinjau terlebih dahulu anggaran dasar PT yang bersangkutan mengenai tata cara pencalonan anggota direksi atau anggota dewan komisarisnya.
Pasal 105 ayat (1) UU PT, menegaskan : “anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai UU PT, seperti:
-Telah melakukan tindakan yang merugikan PT; atau
-Adanya alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS.
Secara lengkap, tata cara dan ketentuan mengenai pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi dapat ditinjau dalam Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 105, Pasal 106 dan Pasal 107 UU PT. Secara khusus diatur dalam AD perseroan.
Pengaturan mengenai pemberhentian anggota Direksi ini juga berlaku bagi pemberhentian Dewan Komisaris (Pasal 119 UU PT).
Satu hal yang pasti, sebelum RUPS menetapkan keputusan pemberhentian, anggota direksi yang akan diberhentikan memiliki kesempatan untuk membela diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 105 ayat (2) UU PT yaitu: Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.
Kajian para pakar Hukum Perseroan Terbatas menegaskan bahwa sifat hukum memaksa itu dapat dikesampingkan asal sesuai dengan ketentuan Pasal 105 ayat (4) UU PT yaitu: “Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut”.








