Definisi lain menyebutkan “Dual leadership refers to a leadership structure where two individuals share leadership responsibilities and authority. This can occur due to various factors such as organizational structure, the need for complementary skills, or a transition in leadership. It can lead to both advantages (e.g., diverse perspectives, shared workload) and disadvantages (e.g., conflict, unclear roles).
“(Dualisme kepemimpinan mengacu pada situasi dimana terdapat dua pusat kekuasaan atau otoritas yang saling bersaing atau tumpang tindih dalam suatu organisasi atau sistem kepemimpinan. Hal ini menyebabkan ambiguitas peran, konflik kepentingan, dan inefisiensi)”.
KLAIM YANG NAMPAK DIPERMUKAAN
Dipermukaan, pihak Plt Komut, sdr. Ir. Agus Salim sepertinya “dimotori” oleh Sdr. Rahman,SE cs, sebagai Direktur Utama PT. SPRH, menganggap Komut sdri. Tswarni telah dipecat dengan tidak hormat dan tidak mempunyai wewenang lagi di BUMD. Ini terbukti mangkirnya Rahman,SE cs dalam dua kali undangan melaksanakan RUPS yang telah dijadwalkan.
Kejadian terakhir ditolaknya Komisaris Utama dan Dirmum, memasuki kantor Pusat BUMD, Jl. Perniagaan, Bagansiapiapi, Kamis, 5 Juni 2025, tengah hari.
Pihak Komut sdri. Tiswarni beralasan, posisinya telah dipulihkan melalui Circular Resolution seperti yang diberitakan beberapa media on-line dan berhak tampil sebagai Komut PT. SPRH. Dan itu terlihat jelas dari statemen Rahmat Hidayat dan bukti akta Notarais yang diperlihatkan kepada awak yang sama.
Sementara dipihak Ir. Agus Salim tetap pada pendirian bahwa RUPS-LB. 23 Januari 2025 sah secara hukum. Konsekwensinya, pertentangan atau klaim kedua kelompok tidak akan berkesudahan dan kondisi ini secara psikologis sangat berpengaruh kepada karyawan dan sangat menggangu roda menejemen/administrasi perusahaan sampai aspek-aspek hukum terpenuhi, yakni diputuskan oleh “Pengadilan”.








