BENGKALIS – Dua petani di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis harus berurusan dengan pihak Kepolisian setelah kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka AN (50) warga jalan Lintas Duri-Dumai dan AT (35) warga Jalan Baru, Gang Arjuna Duri- Mandau. AN diduga pengedar dan AT pembeli, keduanya sama- sama berprofesi sebagai petani.
Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi menyampaikan anggota dari Sat Narkoba berhasil mengamankan dan menggagal peredaran nakotika jenis sabu, dengan mengamankan penjual dan pembeli beserta barang bukti. Peristiwa penggagalan peredaraan nakotika di Duri ini dijalan lintas Duri-Dumai, tepatnya Desa Bumbung, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Sabtu (13/2/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Barang bukti (bb) yang berhasil disita berupa satu paket sabu, dua unit hp, satu buah alat penghisap sabu dan kotak warna hijau yang diduga untuk menyimpan sabu,” ujar Kapolres, Minggu (14/3/2016).
“Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti tersebut, dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres. ***
goriau.com