Bawak Bahan Kayu Tak Bersurat, Pemilik Kapal dan ABK Turut Diamankan

BANGKO – Jajaran Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Rohil kembali berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan aktifitas Illegal Logging (Illog) diperairan Rohil. Penangkapan berawal dari Patroli yang dilakukan personel pada Kamis (18/2) sekira pukul 06.00 WIB.

Kasat Polarair Polres Rohil, AKP Yudi Setiawan SH mengatakan, pelaku berhasi diamankan yakni, nakhoda sipemilik kapal dan ABK. Adapaun nama nakhoda sekaigus pemilik kapal yang diamankan Rusli alias Uli (38) seorang nelayan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Polisi juga mengamankan ANak Buah Kapal (ABK) Indrawan (40) warga Jalan Nelayan Baru, Panipahan Kota, Pasir Limau Kapas.

“Kayu tersebut sesuai pengakuan Nahkoda akan dibawa dari perbatasan Rohil dan Dumai melewati Sungai Senepis, Sinaboi dan akan diangkut menuju ke Panipahan,” demikian ulas AKP Yudi, kepada awak media ini, Minggu (21/2/16).

Dijelaskan kronologisnya, penangkapan bemrula saat Patroli Kapal IV 1101 Sat Polair Polres Rohil yang dipimpin oleh Brigadir Yusandra dan Brigadir Taufik melaksanakan patroli rutin di perairan Sinaboi pada koordinat 2° 17′ 8448′ N 101° 03′ 3201′ E . Dari patroli inilah polisi berhasil mengamankan 1 ( satu ) unit kapal motor tanpa nama yang sedang menarik kayu olahan sebanyak kurang lebih 10 M3 tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Untuk barang bukti (BB) lanjutnya, Kapal dan kayu saat ini sudah diamankan di Mako Sat Polair di Bagansiapiapi. “Selanjutnya terhadap Nahkoda kapal telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo 88 ayat (1) huruf a undang undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan,” tandas AKP Yudi.(rido).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *