Bawa Kayu Olahan dari Sumbar, 2 Unit Fuso Diamankan di Duri

BENGKALIS – Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkalis mengamankan dua unit Truck Fuso Merk Hino yang mengangkut kayu olahan sebanyak 44 kubik yang sedang parkir di Simpang Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Jumat (4/3/2016) sekitar pukul 14.15 WIB.

Ketika dilakukan pemeriksaan, Fuso Merk Hino warna orange bernomor BA 9012 MK dengan muatan kayu olahan 22 kubik tidak ditemukan supirnya. Namun surat kendaraan dan dokumen izin mengangkut kayu olahan ditinggal dalam mobil atas nama Hen.

Sedangkan Fuse Hino warna hijau bernomor BA 9246 ZU yang juga mengangkut 22 kubik kayu olahan ada supirnya berinisial DV (34) dengan kernetnya AD (43). Kayu olahan tersebut berasal dari Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat hendak dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

DV, merupakan warga Jalan Raden Saleh, Kelurahan Sipanjang, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumbar. Sedangkan kernetnya AD, warga Jalan Angsa II, RT/RW 04/02, Kelurahan Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi, yang saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada Polisi, DV mengaku ketika mobilnya melintas di Simpang Telkom Kota Duri menuju Medan, ada 3 orang yang menghentikannya. Salah satunya mengaku dari Polisi Kehutanan (Polhut) yang mengendarai Toyota Hilux Double Cabin warna hitam.

Salah seorang dari ketiga orang tersebut, mengambil dokumen mobil No Pol BA 9246 ZU yang dikendarai DV dan mengambil surat izin untuk membawa kayu olahan, Jumat pagi (4/3/2016).

DV mengaku tidak mengenal persis petugas Polhut tersebut dan surat-surat yang diambil belum dikembalikan hingga Jumat sore. Menurut Kapolres Bengkalis AKBP A Supriyadi, Sabtu (5/3/2016), saat ini kedua tersangka berinisial DV dan AD beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Selain dua unit Fuso Merk Hino yang masing-masing mengangkut 22 kubik kayu olahan, Polisi juga menahan STNK Fuso warna orange atas nama Febriadi, Nota Angkutan/Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yg dikeluarkan UD IDK, Kabupaten Sijunjung untuk mobil yang ditinggal supirnya atas nama Hen, SIM B1 Umum atas nama AD dan SIM B1 Umum atas nama DV. ***

goriau.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *