ROKANHILIR – Menangani beberapa perkara rumit yang dilakukan Pengacara Muda asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Andi Nugraha SH, menyimpulkan beberapa penafsiran terkait soal hukum dan hukuman dalam jejak pendapat.
Hal itu diungkap Andi sapaan akrabnya, saat berbincang-bincang hangat dengan tim redaksi gopesisir.com disebuah warung kopi kecil. Nongkrong diwarung kopi adalah ciri has warga kota bagan siapi-api. Karena disini banyaknya ditemui warung kopi yang cukup khas disegala penjuru kota.
Ungkapan yang membuat menarik untuk dikupas ialah ‘pendapat’ yang dijadikan argumentasi dalam menambah wawasan jika kita ingin mengetahui kebenaran. Ini secuil cuplikan yang bisa dimuat menurut sosok pengacara muda yang dimiliki warga Bagan Siapi-api, Kabupaten Rohil.
Menurut, Imam Safi’i yang mengemukakan bahwa ‘Pendapatku benar, tetapi memiliki kemungkinan untuk salah, sedangkan pendapat orang lain salah, tetapi memiliki kemungkinan untuk benar. Pendapat bijak tersebut menunjukkan, bahwa kebenaran itu relative dan tidak mutlak.
Adanya perbedaan pendapat antara pengadilan, penegak hukum dan kuasa hukum, terkadang menimbulkan kesan, seolah terjadi pertentangan diantara belah pihak.
Meskipun pendapat atau kesimpulan tersebut masing-masing telah melalui proses metodologis, tetapi tetap saja bagi yang tidak paham menimbulkan kesan seolah dasarnya adalah suka atau tidak suka.
Salah satu contoh sebutnya, biasanya orang yang melakukan kejahatan pasti dihukum. Pernyataan ini benar apabila terbukti benar. Sedangkan dalam hukum, tidak selalu orang yang perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana dapat dijatuhi hukuman.
Dalam hukum dikenal dengan alasan pembenar dan alasan pemaaf, mungkin juga ada upaya membela diri maupun situasi dan kondisi yang terpaksa harus berbuat ‘demikian’. Kemungkinan lain perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan hukum perdata.
Perbedaan pendapat menghadapi dan menyelesaikan suatu masalah atau kasus tidak dapat dilakukan Generalisasi (proses penalaran yang membentuk kesimpulan secara umum melalui suatu kejadian, hal, dan sebagainya). Setiap masalah atau kasus memiliki karakteristik yang berbeda atau kasusistik (sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda).
Apabila melakukan generalisasi terhadap suatu masalah atau kasus yang substansinya terdapat perbedaan-perbedaan maka akan melahirkan kesesatan. Premis mayor kemungkinan benar, pengujian terhadap premis minor yang harus sangat hati hati, karena berpengaruh pada konklusi atau kesimpulan.
Perbedaan pendapat atau kesimpulan dalam segala sesuatu secara metodologis merupakan hal yang wajar dan tidak perlu disikapi berlebihan. Perbedaan tersebut dapat bersumber dari perbedaan data, penalaran atau proses penyimpulan.
Perbedaan juga dapat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi serta kearifan local. Perbedaan juga dapat timbul dari sudut kepentingan maupun tujuan yang tersembunyi (kalbu).
Suatu hal yang harus dipahami, bahwa perbedaan pendapat atau kesimpulan harus tetap memberikan ruang untuk dilakukan pengkajian secara obyektif. Salah atau benar bukanlah yang menentukan, tetapi proseslah yang seharusnya menjadi kajian akademis.
Kesimpulan bukan merupakan jawaban terakhir yang bersifat absolut, melainkan merupakan hipotesis yang selalu membuka ruang untuk pengkajian demi memperoleh kebenaran hakiki.
Perbedaan pendapat atau kesimpulan harus tetap dihargai dan dihormati sepanjang telah dilakukan usaha dengan sangat bersungguh-sungguh menggunakan semua kesanggupan dalam menetapkan suatu hukum (ijtihat).
Terjadinya perbedaan pendapat menunjukkan adanya dinamika berfikir, menunjukkan ekesistensi dan mendorong pengembangan ilmu pengetahuan serta ‘perbedaan pendapat adalah rahmat yang harus disyukuri’.**
Penulis : Andi Nugraha SH