LINGGA – Sehubungan sulitnya memperoleh Perizinan di Kabupaten Lingga, di harapkan kepada Bupati Lingga untuk mengingatkan para pembantunya, yaitu Kantor Dinas Penanaman Modal & Perizinan Satu Pintu, agar bisa bekerja dengan baik dan benar.
Demikian keluhan di sampaikan pengusaha asal Kota Batam, yang enggan menyebutkan namanya, diketahui usahanya bergerak di bidang perminyakkan, Jum’at (24/5), kepada awak media Gopesisir.com.
Dilanjut pengusaha itu, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) miliknya berakhir Desember 2018 lalu. Lalu dirinya pergi ke Kantor Camat, oleh petugas Kantor Camat, mengarahkan pihaknya ke Dinas Satu Pintu di Kota Daek.
Sesampainya di Dinas tersebut, lanjutnya, petugas yang mengaku sebagai staf di kantor tersebut mengatakan, saat ini tidak bisa memperpanjang izin, karena masa transisi.
Lebih lanjut lagi, pengusaha yang mengaku sebagai bagian dari PT. SHB & PT. RN menjelaskan, bagaimana mungkin investor melirik investasi di Kabupaten Lingga, untuk menanamkan modalnya dalam berbisnis jika kondisinya seperti ini.
Apalagi, jika di saat mereka (para investor,red) tahu bahwa Birokrasi pengurusan Dokumen perizinan saja, kesannya terlalu lamban, contohnya memperpanjang izin.
Diharapkan, Bupati Lingga sebaiknya menempatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), apalagi sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal & Perizinan Satu Pintu. Karena, sebagai pembantu Bupati & Wakil Bupati, sebaiknya di evaluasi ulang guna pencapaian pelayanan prima terhadap masyarakat.
“Jika seperti ini, di evaluasi sajalah. Bila memang tidak mampu, ya copot saja serta tukar dengan yang lebih mampu bekerja,” eluhnya, miris.
Dikonfirmasi, Said Nursyahdu, selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, Kabupaten Lingga, di ruang kerjanya menjelaskan bahwa, sebelum dirinya menjelaskan tentang perizinan, perlu di paparkan bahwa dirinya duduk di Dinas ini sejak pebruari 2019.
“Artinya, 2018 tentunya belum bisa saya jelaskan, saya akan koordinasi dahulu dengan pendahulu saya di Dinas ini,” ucapnya, terkesan berkilah.
Lebih lanjut Said Nursyahdu, dikesempatan tersebut juga mengatakan, seingatnya Surat Iizin Tempat Usaha (SITU), sudah sejak Tahun 2017 lalu sudah tidak ada lagi, yang ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Kalaupun ada yang mengurus tentang perizinan di Kantor Dinas Satu Pintu Kabupaten Lingga, tentu yang mengurus mengantongi tanda terima sebagai bukti mengurus dokumen dimaksud.
Diharapkan, Said Nursyahdu, kepada semua calon investor yang ingin mengurus izin yang di perlukan di kantor Dinas Izin Satu Pintu, jangan lupa meminta kepada petugas kami tanda terima sebagai pegangan atau bukti bahwa benar adanya sedang mengurus dokumen.
“Harus ada berkas pegangan petinggalan kepada yang hendak mengurus. Sebab dasar itu yang bisa jadi penindakan buatnya,” tandasnya.(Edysam).