Ada Apa DLH & PT BSS???.. Suwandi: Sudah 3 Kali Verifikasi Dengan PT BSS Terkait Dugaan Limbahnya

ROKANHILIR Hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Linkungan Hidup (DLH-Rohil), pada Kamis (13/9/18) lalu, terhadap laporan masyarakat terkait bau tidak sedap diduga dari limbah PKS PT. Balam Sawit Sejahtera (BSS). Maka, DLH Rohil mengeluarkan surat sanksi tertulis kembali untuk PKS tersebut.

“Ini verifikasi yang ke tiga (3) dari DLH untuk PKS tersebut. Langkah-langkah yang diambil oleh DLH yaitu memberikan sangsi administrasi berupa teguran tertulis kepada PKS PT. BSS atas kelalaiannya, dan tidak melaksanakan semua hasil verifikasi yg di lakukan DLH, baik Tgl 7 Maret 2018 maupun Tgl 11 September 2018, sehingga menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat,” ujar Kadis DLH Rohil, Suwandi S.sos, kepada awak media via WhatsApp (WA) pribadinya, Jum’at (14/9/18).

Baca Juga : 1 Siswa Sudah Sepekan Libur Sekolah Karena Asmanya Naik Akibat Mencium Bau Limbah Busuk

Terhadap sumber pencemaran, apakah berasal dari kolam IPAL atau emisi udara dan udara ambyen, sambungnya, pihak DLH akan menurunkan tim ahli untukk mengukur kualitas udara tidak sedap yang dihasilkan oleh PKS PT. BSS itu.

“Jadi, PKS PT. BSS diwajibkan mentaati dan melaksanakan seluruh teguran serta tindak lanjut hasil verifikasi lapangan, sekaligus melaksanakan program CSR untuk masyarakat dan sekolah yang berada di sekitar PKS PT. BSS itu,” ujarnya.

Namun, jika sangsi administrasi berupa teguran tertulis sampai jangka waktu 3 Bulan tidak dilaksanakan, maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan sangsi berikutnya berupa sangsi administrasi paksaan pemerintah,” tutup Suwandi.

Keluhan masyarakat semakin memuncak, apalagi ditambah dengan kegiatan belajar siswa SD 017 terganggu dengan bau busuk yang semakin terasa setiap harinya dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Verifikasi sudah 3 kali dilakukan oleh pihak DLH Rohil yang juga dihadiri pihak pemerintahan desa terkait bersama masyarakat kepada pihak perusahaan. Namun hingga sekarang masih terus disangsi administrasi tanpa ada kepastian hukum yang pasti atas perbuatan perusahaan tersebut.

Sejatinya, sesuai ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang mengatur tentang lingkungan hidup dirumuskan dalam Pasal 28H ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.(rls/fnd)